Breaking News
Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Menetapkan Tersangka, KPK Bantah Jegal Calon di Pilkada 2018

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, memastikan, yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.

Editor: iswidodo
tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membantah anggapan sengaja menjegal langkah Ahmad Hidayat Mus dalam Pilkada Gubernur Maluku Utara.

Ahmad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun 2009, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.

Ahmad merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, memastikan, yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.

"Ini sudah kasus lama, bukan kita menargetkan orang tertentu untuk menghalang-menghalangi, misalnya kesempatan beliau untuk menjadi gubernur, tidak," ujar Laode di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3) lalu.

Laode juga menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menggagalkan penyelenggaraan Pilkada 2018.

"Jadi kita umumkan (tersangka) itu tidak ada maksud sama sekali untuk menggagalkan pesta demokrasi. Jadi kita sama iramanya dengan pemerintah. Masa kita harus menunggu tiga bulan lagi sampai sudah jadi (Gubernur)," tegas Laode.

Selain Ahmad, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM). ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014. Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar. Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong itu fiktif.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya. Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum ditangani KPK, kasus ini pernah ditangani Polda Maluku Utara, serta ada beberapa tersangka yang dipidana. Ahmad sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara pada 2017 lalu. Namun dirinya mengajukan praperadilan dan lolos dari status tersangka.

"Sehingga Polda Maluku Utara mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan.

Sejak praperadilan tersebut, KPK berkoordinasi dengan Polda untuk menindaklanjuti kasus tersebut. "Sejak saat itu, KPK berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara dan membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017," jelas Saut.

Saut menyebut pihaknya menduga Ahmad dan ZM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.

KPK sejak awal tahun sudah menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka termasuk yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Diantaranya Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif dan sejumlah orang di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, dan Surabaya, Jawa Timur, Rabu (3/1/2018) hingga Kamis (4/1/2018) lalu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved