Pilkada 2018
Menetapkan Tersangka, KPK Bantah Jegal Calon di Pilkada 2018
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, memastikan, yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum.
Kemudian, menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka kasus suap pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2016.
KPK juga menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka.
Fuad diduga menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Selain Fuad, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Hojin Anshori dari pihak swasta dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi.
Tak berselang lama, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, mengungkapkan Gubernur Jambi Zumi Zola diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar dari sejumlah proyek yang ada di Provinsi Jambi. Zumi Zola kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
Zumi ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tribunjateng/cetak/tribun network/fah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/saut-situmorang-dan-febri-diansyah_20180318_091547.jpg)