Sabtu, 23 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

WOW! Driver Grab 'Tuyul' Punya 213 Handphone Untuk Kelabui Operator

Delapan orang tersebut telah melakukan order fiktif (opik) atau dikenal dengan istilah aplikasi "tuyul".

Tayang:
Penulis: hesty imaniar | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/HESTY IMANIAR
Petugas Kepolisian Berhasil Ungkap Hacker dan Driver Grab Pengguna Aplikasi Tuyul dan Orderan Fiktif 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas gabungan dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama dengan Sat Reskrim Polres Pemalang berhasil menangkap seorang hacker dan 7 driver ojek online, Grab.

Delapan orang tersebut telah melakukan order fiktif (opik) atau dikenal dengan istilah aplikasi "tuyul". 

Mereka sudah melakukan hal tersebut selama 6 bulan melakukan ilegal access.

Hasil dari hal itu, mereka mampu meraup keuntungan total Rp 6 miliar. Dan mereka pun kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Salah seorang hacker, Tomy Nur F (32), warga Kabupaten Brebes, ditangkap oleh petugas Subdit II Reskrimsus Polda Jateng di tempat kos, di daerah Karangrejo, Jatingaleh, Semarang.

Tomy dikenal sebagai pembuat dan penjual aplikasi ilegal Grab, dengan memanfaatkan fake GPS dan Dotmod, untuk menjebol sistem, dan juga mengelabuhi pihak Grab.

Selain itu, 7 driver Grab, adalah merupakan hasil penindakan Sat Reskrim Polres Pemalang, yang terjadi pada 7 Maret 2018 lalu.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Teddy Fanani, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan, menyebutkan 7 driver itu bernama Benny Rahmansyah (46) warga Jakarta Timur, Ahmad Sephta Anggika (21) warga Bandar Lampung, Jahidin (37) warga Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga Jakarta Timur, Hidayat Wiji Saputra (22) warga Cilacap, Ivon Anggiatama (21) warga Sukoharjo, dan Kubro Milono (31) warga Kendal.

"Jadi mereka sengaja datang ke Pemalang serta beroperasi di daerah Pemalang dan sekitarnya, dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi yang dimanipulasi tersebut, " ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Semarang, Senin (19/3/2018)

Teddy menambahkan pelaku merupakan kelompok yang terorganisir dalam menjalankan aksinya.

Mereka telah menyiapkan ratusan unit handphone dan sejumlah aplikasi pendukung.

"Setelah itu hacker membuat aplikasi yang mampu menjebol sistem operasi Grab dan memanipulasi pantauan sistem. Selain itu, tersangka ini dari domisilinya tidak asli orang Pemalang dan Semarang. Mereka berasal dari luar kota yang sengaja datang ke Pemalang dan mengoperasikan illegal access itu. Biasanya para ghost driver ini memilih orderan jarak pendek bahkan dengan fake GPS mereka hanya perlu berdiam di tempat mereka berada," jelasnya.

Satuan petugas tersebut mampu mengungkapkan kasus itu, lantaran dari beberapa informasi yang dilaporkan ke pihak Grab kepada polisi, baik di Ditreskrimsus Polda Jateng maupun Polres Pemalang.

"Informasi tersebut kemudian kami dalami dan kami pun berhasil mengungkap 8 tersangka itu, dengan barang bukti yang disita di antaranya, 213 handphone yang digunakan para tersangka, sejumlah perangkat elektronik lain, termasuk memory card serta sejumlah CPU dan laptop," bebernya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved