Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KASUS NARKOBA

Mengejutkan, Trump Usul Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba

Diperkirakan sekitar 2,4 juta warga AS kecanduan obat-obatan tersebut. Krisis opioid diperkirakan menelan 63.600 nyawa

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (tengah) saat hendak berfoto bersama pimpinan negara-negara peserta KTT G-20 di Hamburg, Jerman, Jumat (7/7/2017). 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden AS Donald Trump mengusulkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, dalam rencananya untuk mengatasi epidemi kecanduan obat opioid di AS.

Ia memaparkan rencana tersebut dalam pidato di New Hampshire, negara bagian yang terdampak parah oleh krisis opioid.

Trump berkata pemerintahannya berupaya mengubah undang-undang demi mengeksekusi para pengedar, namun upaya tersebut akan menghadapi penolakan keras secara politik.

Opioid adalah golongan obat yang meliputi obat penghilang rasa sakit – yang membutuhkan resep dokter – dan heroin.

Diperkirakan sekitar 2,4 juta warga AS kecanduan obat-obatan tersebut. Krisis opioid diperkirakan menelan 63.600 nyawa di seluruh negeri pada 2016, menurut petugas kesehatan.

Trump disambut sorak-sorai ketika ia berkata kepada hadirin di Manchester, New Hampshire, Senin (19/03): "Jika kita tidak menindak keras para pengedar, kita menyia-nyiakan waktu.

"Dan tindakan keras itu mencakup hukuman mati."

Trump sebelumnya mengusulkan hukuman "penghabisan" bagi para pengedar dalam acara di Pennsylvania bulan ini.

Apakah rencana Trump legal?

Dalam pemaparan rencananya, Gedung Putih mengatakan Departemen Kehakiman akan mengupayakan hukuman mati bagi pengedar narkoba "jika sesuai undang-undang yang berlaku".

Pembunuhan terkait narkoba memang pidana yang bisa diganjar hukuman mati menurut undang-undang AS, tapi tidak ada yang pernah dieksekusi atas hukum tersebut.

Pada hari Senin, Trump berkata: "Kami perlu mengubah undang-undang, dan kami sedang mengupayakannya sekarang. Departemen Kehakiman bekerja sangat keras untuk itu."

Akan tetapi, langkah seperti itu membutuhkan persetujuan Kongres. Dan mungkin akan bertentangan dengan kebijakan Mahkamah Agung sebelumnya tentang hukuman yang sepadan.

Tapi Presiden Trump tampaknya telah menerima bahwa kebijakannya butuh usaha yang sulit dan panjang untuk diwujudkan.

"Hukuman penghabisan haruslah berupa hukuman mati," ujarnya. "Sekarang negeri kita mungkin belum siap untuk itu. Itu mungkin, itu mungkin."

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved