Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Operasi Tangkap Tangan

HEBOH, KPK Tetapkan 19 Tersangka, Timses Tetap Dukung Paslon Terjerat Hukum

Pengumuman tersangka ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (21/3).

Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Tim pemenangan pasangan Yaqud Ananda Gudban - Ahmad Wanedi (Menawan) dan M Anton - Syamsul Mahmud (ASIK) tetap bersemangat kampanye dan berjuang memenangkan kedua pasangan calon, meskipun mereka tersandung persoalan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan M Anton dan Yaqud Ananda Gudban sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kota Malang 2015.

Pengumuman tersangka ini dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (21/3).

M Anton
M Anton (SURYA/NENENG USWATUN H)

"Setelah mengumpulkan data dan dari hasil sidang, dilakukan penyelidikan lebih dalam serta mencermati fakta persidangan sehingga ditemukan dua bukti permulaan untuk penyidikan beberapa orang lainnya. Jumlah tersangkanya 19 orang," ujar Basaria.

Mochammad Anton yang akrab dipanggil Abah Anton dalam Pilkada Serentak 2018 berpasangan dengan Samsul Mahmud diajukan PKS dan PKB. Sedangkan Ya'qud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dicalonkan PDI Perjuangan, PAN, Hanura, NasDem, dan PPP.

Tribun mewawancarai tim sukses dua paslon itu secara terpisah. Juru bicara timses Paslon Menawan, Dito Arief mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku sudah menandatangani satu surat perintah penyidikan atau sprindik atas calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (tribunjateng/dok)

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga mengharapkan semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Dito kepada Tribun, Rabu.

Apa yang terjadi saat ini, katanya, merupakan sebuah keniscayaan dalam dinamika politik. Karenanya, penetapan tersangka ini juga disebutnya sebagai bagian dari dinamika politik.

Menghadapi proses hukum ini, tegas Dito, pasangan calon, pengurus partai politik pengusung dan pendukung, serta relawan tetap solid.

"Bahkan makin solid, jadi tidak hanya kesolidan yang menawan tetapi juga penuh kekeluargaan. Kami merasakan apa yang dirasakan Bu Nanda," tegasnya.

Ketika nanti warga bertanya tentang status hukum Nanda Gudban, Dito menegaskan status tersangka bukanlah status hukum terakhir seseorang.

Ya'qud Ananda Gudban
Ya'qud Ananda Gudban (SURYA)

"Meskipun jadi tersangka belum tentu dia bersalah, jadi tidak bisa itu menjadi 'judgement' bersalah. Masih ada proses pembuktian," tegasnya.

Kampanye akan berjalan sesuai jadwal, seperti yang dilakukan oleh Paslon Menawan kemarin di Kecamatan Sukun. Penetapan tersangka itu, lanjut Dito, menjadi tantangan tersendiri karena tim akan bekerja lebih keras lagi.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Paslon ASIK, Arif Wahyudi juga menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK.

"Dan tim kampanye akan bekerja lebih keras lagi untuk memenangkan pasangan Abah Anton dan Mas Syamsul di Pilkada 2018," ujar Arif.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved