Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi e KTP

HEBOH, Setya Novanto Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Duit 500 Ribu Dollar AS

HEBOH, Setya Novanto Sebut Puan dan Pramono Anung Terima Duit 500 Ribu Dollar AS

Tayang:
Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS.COM
Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1) siang kembali menggelar sidang kasus korupsi e-KTP yang mendudukkan Setnov sebagai terdakwa. 

Hasto juga mengatakan, para terdakwa kasus tipikor cenderung menyebut sebanyak mungkin nama agar mendapat status justice collaborator.

"Apa yang disampaikan Pak Setya Novanto hari ini pun, kami yakini sebagai bagian dari upaya mendapatkan status tersebut demi meringankan dakwaan," pungkas Hasto.

Puan Maharani dan Pramono Anung hanya dua dari seumlah politikus yang disebut-sebut oleh Setya Novanto, dalam sidang pengadilan itu.

Lainnya adalah mantan ketua Komisi II Chairuman Harahap, dan para anggota DPR waktu itu, (Gubernur Jawa Tengah sekarang) Ganjar Pranowo, Melchias Mekeng, Tamsil Linrung Olly Dondokambey.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang salah satunya adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setya Novanto menyebut, sebagian uang diserahkan melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, yang juga disebut mendapat jatah USD500.000 sebagai kurir e-KTP.

Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan pebuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,3 trilliun dalam proyek pengadaan KTP Elektronik pada tahun anggaran 2011-2013.

Mantan Ketua Golkar ini dianggap memiliki pengaruh untuk meloloskan jumlah anggaran KTP Elektronik ketika dibahas di Komisi II DPR RI pada 2011-2012.

KPK pernah beberapa kali memberikan status justice collaborator kepada terdakwa kasus korupsi, mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Agus Tjondro Prayitno dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 lalu. Agus divonis bersalah namun mendapat pembebasan bersyarat.

Selain itu terdakwa kasus dugaan korupsi yang mendapat status justice collaborator adalah mantan anggota DPR serta bendahara partai Demokrat, Nazarudin dan mantan anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti.

Nazarudin kemudian mengungkap sejumlah nama dalam kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang Jawa Barat, antara lain anggota DPR, Angelina Sondakh, dan mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbainingrum.

Dalam kasus korupsi kasus pelebaran jalan di Maluku, Damayanti dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. (bbc)

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved