Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Curanmor

TERNYATA Ini Biang Kerok Curanmor yang Meresahkan, Terkumpul 40 Sepeda Motor

Polrestabes Semarang meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor roda doa di wilayah Semarang, bb ada 40 motor

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
zoom-inlihat foto TERNYATA Ini Biang Kerok Curanmor yang Meresahkan, Terkumpul 40 Sepeda Motor
tribunjateng/Akhtur Gumilang
Kapolrestabes Semarang Kombes Abioso Seno Aji tunjukkan para pelaku curanmor dan penadah yang telah diringkusnya, Senin 26 Maret 2018

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang meringkus sindikat pencurian kendaraan bermotor roda doa di wilayah Semarang.

Sindikat ini terdiri dari tujuh tersangka.

Enam di antaranya adalah penadah dan satu lagi berperan sebagai eksekutor atau pemetik.

Adapun sebanyak 40 motor kini berada di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/3/2018).

40 motor itu berasal dari Demak, Kendal, Pati, Kudus, Grobogan, Jepara, dan bahkan hingga Pulau Karimun Jawa.

Motor-motor tersebut diangkut ke Mapolrestabes Semarang pada Sabtu (24/3/2018) lalu gunakan truk.

Dalam hal ini, petugas Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil menyiduk masing-masing penadah dari kota tersebut.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan bahwa enam penadah ini mendapat motor hasil curian dengan harga sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta dari tersangka bernama Saiful Anam (25).

Saiful merupakan eksekutor dan biasa mencuri semua motor tersebut di wilayah Kota Semarang.

"Saiful ini mengaku paling banyak mencuri motor di kawasan Pedurungan, Semarang Utara, dan Tembalang. Dia mencuri motor sejak Agustus 2017. Berarti sudah tujuh bulan beroperasi sejak penangkapan Saiful pada 5 Maret 2018 lalu," terang Kombes Pol Abioso kepada Tribunjateng.com, Senin (26/3/2018).

Sementara itu, Saiful mengaku menggunakan kunci letter T untuk dapat mencuri motor-motor di kawasan Kota Semarang

Warga asal Sumberejo, Mranggen, Kabupaten Demak ini memang kini tinggal di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang sehingga bisa beroperasi di Kota Semarang.

Lewat pengakuan Saiful, hasil curiannya kemudian dijual ke enam penadah di luar Kota Semarang, bahkan hingga ke pulau Karimun Jawa.

"Enam penadah ini tidak semua saya kenal. Hanya saja dapat info dari kawan penadah satu dan melebar ke penadah lain. Saya hanya kenal dengan penadah di Pulau Karimun, itupun baru kenal setahun," papar Saiful saat digelandang di Mapolrestabes.

Lebih lanjut, Saiful mengaku sudah menjual sebanyak 14 unit motor ke penadah yang berasal dari Pulau Karimun Jawa, Jepara.

Atae kasus ini, enam penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Sedangkan Saiful akan dikenalan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved