Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kementerian Agama Akan Terbitkan Aturan Baru Benahi Bisni Umrah

Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Izin menjadi PPIU hanya akan diberikan kepada biro perjalanan wisata yang memiliki kesehatan manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tersertifikasi.

Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag.

Beleid ini juga memuat patokan Biaya Perjalanan Ibadah Umrah (BPIU) atau harga referensi disertai standar pelayanan minimum (SPM).

Hal ini sebagai acuan bagi masyarakat dalam menimbang tawaran paket umrah dari PPIU,” kata Nizar.

Hal lain yang diatur adalah mekanisme pendaftaran jemaah. Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa melapor kepada Kemenag selaku regulator.

Sekarang, pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

Melalui sistem yang terpusat, Kemenag berharap lebih efektif mengawasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.

Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved