Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Edhi Harap Polrestabes Semarang Tindaklanjuti Laporan Sengketa Pengurus Yayasan TITD Grajen

Ketua Dewan Pembina TITD Grajen, Edhi Setiawan W, berharap pelaporannya di kepolisian segera ditindaklanjuti

Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
ZSatu
Mapolrestabes Semarang 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sengketa kepengurusan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Grajen memasuki babak baru.

Pascamemenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA), Ketua Dewan Pembina TITD Grajen, Edhi Setiawan W, kini berharap pelaporannya di kepolisian yang sempat tertunda bisa segera ditindaklanjuti.

Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Manggala (STIE Manggala) itu mengungkapkan, sebelumnya pada 2015 ia telah melaporkan Ketua Dewan Pengurus lama periode 2009-2014, atas nama Sigit Soegiarto, dengan tuduhan penggelapan dana yayasan TITD.

Namun, laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti polisi, karena menunggu hasil sidang yang lebih dulu menyeret namanya.

Ada dua perkara yang mengarah pada Edhi hingga membuat proses pelaporannya di kepolisian harus ditunda, yaitu digugatnya pengurus baru yayasan TITD periode 2014-2019 dan tuduhan menggunakan dana yayasan Rp15 juta untuk kepentingan pribadi.

Namun, kedua tuduhan tersebut berhasil dimenangkannya melalui surat yang dikeluarkan oleh MA dengan nomor 1621K/Pdt/2016 dan 225/PDT/2018. MA memutuskan tuduhan pada Edhi tidak terbukti.

Disisi lain, Edhi pun telah membuat surat kepada Polrestabes Semarang dengan nomor 0303/Pemb/IV/2018. Isinya permohonan melanjutkan proses hukum terhadap Ketua Dewan Pengurus lama dengan tuduhan tuduhan penggelapan dana yayasan TITD.

"Jika dinalar lucu, sebab saya ini Ketua Dewan Pembina, seharusnya pengurus lama patuh terhadap aturan dewan pembina. Saya punya hak mengubah organisasi kepengurusan," ujarnya, Selasa (10/4/2018).

Edhi bercerita, pengurus yayasan TITD periode lama 2009-2014 sudah lengser tapi masih membawa surat-surat berharga, termasuk akta tanah dengan luas sekitar 2.000 meter persegi.

Selain itu, tidak adanya laporan keuangan kepada dewan pembina sampai dengan sekarang.

Selain itu, menurutnya, pengurus lama juga dianggap telah berbuat curang. Meski masa jabatan telah berakhir, namun sampai saat ini masih menduduki Kelenteng Grajen sehingga pengurus baru tidak bisa beroperasional di sana.

Kemudian, di kelenteng juga ada kotak dana ilegal, sementara kotak dana yang milik yayasan dirantai serta disegel oleh pengurus yang tidak sah.

Parahnya lagi, pengurus lama berani memanfaatkan Yayasan seperti meminta-minta sumbangan kepada pihak lain termasuk umat atau tokoh-tokoh masyarakat.

Tuduhan ini dibuktikan Edhi dengan adanya salinan proposal meminta dana yang ditandatangani sendiri oleh ketua dewan pengurus lama.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved