Liputan Khusus
LIPSUS! Heboh! 41 Pemilih di Satu KK dan 8.672 Pemilih Ganda Jelang Pilgub Jateng
Ditemukan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak lazim lantaran ada satu NKK yang digunakan 41 nama pemilih.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Kesalahan pencatatan data daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 terjadi di beberapa daerah di Jateng, termasuk di Kabupaten Brebes.
Kesalahan itu bisa jadi masalah dalam penentuan daftar pemilih sementara yang rentan dimainkan atau jadi bahan 'serangan' terhadap KPU oleh pihak yang merasa dirugikan.
Meskipun saat ini tengah masa uji publik dalam rangka pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memastikan bahwa data tersebut akurat sehingga layak untuk selanjutnya diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Di Desa Jemasih, Kecamatan Ketanggungan, Brebes hasil pencocokan dan penelitian yang dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) masih menemukan data bermasalah pada DPS.
Ditemukan Nomor Kartu Keluarga (NKK) yang tidak lazim lantaran ada satu NKK yang digunakan 41 nama pemilih.
"Setelah data DPS keluar, kami melakukan analisa atau pencocokan dan penelitian terhadap data yang ada di kami dengan data DPS yang terpampang di kelurahan. Hasilnya, di Desa Jemasih ada satu NKK dengan 41 nama," kata anggota Panwascam Ketanggungan, Dasuki, Minggu (15/4).
Dalam data DPS tersebut, 41 nama itu memiliki NIK berbeda namun dengan NKK sama yang artinya satu keluarga.
Pemilih dengan NKK sama itu tercatat di TPS 8 Desa Jemasih dengan jumlah pemilih 20 orang dan TPS 9 sebanyak 21 orang.
Panwascam pun menanyakan kesalahan tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Anggota PPS mengatakan kesalahan tersebut ada di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang salah memasukan input data ke Sidalih (sistem informasi data pemilih) yang kemudian dicetak dan dipampangkan di setiap kantor desa," terangnya.
Mendengar penjelasan itu, pihaknya pun menelusuri kesalahan itu dengan menanyakan kepada PPK. Didapatkan keterangan bahwa ada error pada sistem Sidalih saat memasok data pada waktu itu.
"PPK Ketanggungan melakukan pembelaan dengan mengatakan adanya error pada Sidalih. Ia mengatakan input data ke Sidalih yang dilakukan sudah benar," jelas Dasuki.
Beda keterangan dengan KPU
Keterangan yang didapat panwascam berbeda dengan yang dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes.
Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menuturkan temuan NKK dengan jumlah anggota 41 orang itu akibat kesalahan teknis pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/joop-ave_20170215_091140.jpg)