Tim Kuasa Hukum Anin Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya
Tim Kuasa Hukum Anin Ajukan Banding ke PTTUN Surabaya. Banding secara resmi diajukan, Rabu (18/4).
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim kuasa hukum Anin siswi SMAN 1 Semarang yang dikembalikan kepada orangtua dan saat ini bersekolah di SMAN 2 Semarang mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
PTUN menolak gugatan mereka.
Banding secara resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya, Rabu (18/4).
"Upaya banding kami lakukan, sebab kami menilai majelis hakim telah salah dalam menerapkan pertimbangan hukum. Argumentasi hukum pokok dari AN dan tim kuasa hukum tak diakomodir oleh majelis hakim," ujar anggota tim kuasa hukum AN, Atatin Malihah.
Disampaikan, majelis hakim PTUN Semarang hanya melihat satu sisi fakta, di mana AN sudah mendapat sekolah baru, usai dikembalikan kepada orangtuanya, yakni di SMAN 2 Semarang. Sehingga, lantaran itu majelis hakim menganggap AN telah menerima sanksi pengeluaran dari pihak SMAN 1 Semarang.
"Fakta hukum menunjukkan bahwa pemindahan AN ke SMAN 2 Semarang adalah hasil kesepakatan di dalam persidangan persiapan. Di mana majelis turut menyaksikan dan memahami, bahwa ini adalah jalan keluar sementara agar AN bisa ikut Ujian Nasional (UN). Ini ada upaya penyelundupan hukum yang disengaja, padahal kami menjalankan kesepakatan ini sebagai bentuk sikap tunduk pada majelis hakim. Namun, putusan akhir justeru tak memihak klien kami," keluhnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Aris Septiono, menambahkan tim kuasa hukum berkeberatan dengan pertimbangan majelis hakim, di mana di dalam putusan menyatakan bahwa Kepala SMAN 1 Semarang telah tepat dan benar menjalankan kewenangannya. Dalam hal ini membuat tata tertib dan menerapkannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sidang-anin_20180327_222937.jpg)