Panwaslu Kudus Pertanyakan Penurunan Angka Jumlah DPT Pilkada Serentak
Panwaslu Kuduspertanyakan kenapa terjadi penurunan jumlah yang sangat signifikan dari jumlah DPS dan jumlah DPT
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan gubernur (pilgub) Jateng dan pemilihan bupati Kudus sebanyak 611.879 pemilih, Kamis (19/4/2018).
Penetapan tersebut digelar di aula lantai dua Kantor KPU Kudus dengan dihadiri oleh Panwalu Kudus, Forkopimda serta perwakilan tim sukses paslon gubernur maupun bupati.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Panwaslu Kudus, Moh Wahibul Minan meminta keterangan kepada pihak KPU, kenapa terjadi penurunan jumlah yang sangat signifikan dari jumlah DPS dengan jumlah DPT yang ditetapkan.
Alasan Minan meminta keterangan itu agar ke depan tidak ada perdebatan persoalan DPT. Pasalnya sebelumnya pada 12 April 2018, KPU telah berkoordinasi dengan Panwaslu. Saat itu jumlah daftar pemilih terdapat 615.282. jumlah itu telah mengalami penurunan dari DPS yang ditetapkan.
Diketahui KPU sebelumnya menetapkan DPS sebanyak 618.009 jiwa. Jumlah sebanyak itu didapat setelah dilakukan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih.
“Dari jumlah data yang kami terima sebelumnya tidak ada yang sama dengan sekarang yang ditetapkan. Jumlah penurunannya sangat signifikan. Alasan terjadinya pengurangan tersebut mengapa?” kata Minan.
Ketua KPU Kudus Moh Khanafi, akhirnya angkat bicara. Dia menjelaskan kenapa sampai terjadi penurunan jumlah yang sangat signifikan, yaitu karena adanya data pemilih ganda antarkecamatan.
Otomatis, yang bersangkutan akan dicoret salah satu dari data yang data yang ada.
Selanjutnya, masih menurut Khanafi, keberadaan penduduk yang meninggal juga dicoret dari daftar pemilih. Hal itu juga memengaruhi penurunan jumlah DPT.
“Hasil koordinasi kami dengan Disdukcapil Kabupaten Kudus, warga yang belum melakukan perekaman KTP-el, maka dicoret dari daftar pemilih. Hal itu sesuai dengan perintah Undang-undang dan surat dari KPU RI Nomor 2 tahun 2018 jika belum melakukan perekaman tidak dimasukkan ke DPT,” kata Khanafi.
Khanafi melanjutkan, setelah penetapan DPT tersebut pihaknya akan mengumumkan dengan cara melampirkan daftar pemilih ke tingkat PPK dan PPS.
Mendapat jawaban dari Ketua KPU, Paswaslu Kudus dapat memaklumi dan memahaminya. Namun, Panwaslu meminta salinan berupa lampiran DPT berikut hal-hal yang mendasari adanya penguranan jumlah.
“Kami hanya ingin supaya dapat data atas penyisiran yang dilakukan oleh KPU. Data pengurangan yang cukup signifikan ini. Panwaslu hanya mengawal supaya di kemudian hari jangan sampai terjadi persoalan akibat daftar pemilih,” kata Rifan, Komisioner Panwaslu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/komisioner-kpu-kudus-saat-rapat-pleno-terbuka-rekapitulasi_20180419_185024.jpg)