Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kerikil Tajam Penghayat Kepercayaan Cilacap di Dunia Pendidikan

Soal keyakinan, Adelia tak mau berkompromi. Ia enggan berdusta dengan mengakui agama tertentu yang bukan dia imani.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
khoirul muzaky
Penghayat Kepercayaan 

Pengurusan administrasi kependudukan kerap terlunta karena kepercayaan tidak masuk dalam kolom agama, sampai urusan sosial semisal sarasehan kelompok selalu diawasi dan wajib izin aparat keamanan.

Saat pemerintah mau membuka diri, hak sipil penghayat mulai disamakan dengan pemeluk agama lain, mereka baru berpikir soal regenerasi. Anak-anak penghayat perlu dipikirkan pendidikannya karena selama ini haknya terampas.

Padahal, pendidikan jadi jembatan untuk menghasilkan generasi penghayat yang berkualitas agar mampu meneruskan perjuangan pendahulunya.

"Amanat UUD negara wajib melayani pendidikan setiap warga negaranya. Ketika ada warga yang memintanya, negara wajib memberikan haknya. Ini terjadi pada 2015 ketika siswi SMA N 1 Cilacap Adelia Permatasari meminta sekolah untuk mengajarkan mapel kepercayaan,"kata Sekretaris MLKI Cilacap Muslam Hadiwuguna Putra

Keberanian anak itu menggugah MLKI untuk lebih serius memikirkan pendidikan anak-anak mereka. Pihaknya lantas menyiapkan tenaga pendidik untuk membantu sekolah dalam memberikan layanan kepada siswa penghayat.

Penghayat Kepercayaan
Penghayat Kepercayaan (khoirul muzaky)

Langkah Adelia kemudian diikuti seorang siswa penghayat di sekolah lain. Mijil, siswa SMP N 1 Jeruklegi meminta kepala sekolahnya agar menyediakan layanan pendidikan untuk penghayat, 2015 silam.

Setahun berlalu, setelah dua sekolah di Cilacap itu membuka kelas untuk penghayat dengan landasan Undang-udang Dasar (UUD), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan baru menerbitkan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan untuk Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME).

Lahirnya Permendikbud itu semakin menguatkan kepercayaan diri penghayat dalam mendorong sekolah-sekolah lain di Cilacap agar mau membuka kelas kepercayaan.

12 sekolah lain, mulai tingkat SD hingga SMA mengikuti jejak dua sekolah sebelumnya untuk membuka kelas mata pelajaran kepercayaan atas permintaan siswa atau orang tua.

"Pembukaan kelas itu harus melalui permohonan anak dan orang tua dengan surat pernyataan bermaterai. Lalu sekolah koordinasi dengan kami untuk kami sediakan tenaga pengajarnya,"katanya

Jumlah penghayat kepercayaan di Cilacap cukup besar. MLKI mencatat, terdapat sekitar 100 ribu penghayat kepercayaan di Cilacap yang tersebar di 29 paguyuban. Tentu, di antara mereka adalah anak penghayat yang belum terlayani pendidikannya di sekolah.

Tetapi untuk mengoptimalkan implementasi aturan itu di sekolah bukan tanpa sandungan. Tidak semua sekolah mau menuruti permintaan siswanya untuk membuka kelas kepercayaan.

Beberapa sekolah sempat menolak mengakomodir mapel kepercayaan dengan beragam dalih. Ada pihak sekolah di Cilacap Barat yang berkilah belum mendapat surat perintah kedinasan sehingga belum berani membuka kelas, hingga alasan penolakan dari komite terkait penyelenggaraan mapel tersebut. Bahkan, ada guru yang mengintimidasi siswanya agar kembali ke mata pelajaran agama sehingga siswa tertekan.

Jenjang pendidikan pengajar kepercayaan yang tak sampai sarjana juga sempat dipermasalahkan sehingga sekolah tertentu menolak diadakan kelas kepercayaan. Belum lagi masalah fanatisme guru tertentu yang kurang menerima keberadaan penghayat karena dianggap manusia tak beragama.

Namun Muslam manyebut hambatan itu hanya terjadi di awal. Sekarang, sebagian mereka mulai tersadar seiring dengan sosialisasi yang semakin masif oleh pemerintah mengenai regulasi kepercayaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved