Masih Ada Upah Pekerja Media di Bawah UMK, Jurnalis Gelar Aksi Damai
Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang gelar aksi damai
Penulis: raka f pujangga | Editor: galih permadi
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengajak kawan-kawan jurnalis di Kota Semarang untuk menggelar aksi damai turun ke jalan.
Puluhan tahun sejak Indonesia Merdeka hingga detik ini, kebijakan para pengelola media baik media cetak, elektronik, maupun online belum sepenuhnya berpihak kepada pekerja media. Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Banyak pengelola media tidak taat aturan UU Ketenagakerjaan tersebut. Tak terkecuali di Jawa Tengah dan Kota Semarang," kata Ketua SPLM Jawa Tengah, Abdul Mughis, Senin (30/4/2018).
Menurutnya, masih banyak pekerja media yakni jurnalis, fotografer, layout, marketing, office boy hingga sekuriti kantor media, sangat minim perhatian.
Faktanya, hingga sekarang masih banyak pekerja media digaji jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
"Sebut saja contoh UMK Kota Semarang Rp 2,3 juta. Tetapi sejumlah media di Kota Semarang masih menggaji jauh di bawah UMK Kota Semarang tersebut. Terlebih menyedihkan, sejumlah media hanya memberikan gaji pokok kepada pekerja media berkisar Rp 1 juta," ujarnya.
Tentu saja hal itu sangat jauh di bawah dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2018 di Kota Semarang yakni di kisaran Rp 2,7 juta untuk buruh (Survei Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kota Semarang).
Selain itu, sebagian perusahaan media belum memberikan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), dan Jaminan Hari Tua.
Selain itu, pengelola media juga tidak memberikan status pekerja media mulai dari kontrak hingga karyawan tetap sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
Hal itu mengakibatkan jenjang karier pekerja media tidak jelas. Hak libur, cuti tahunan, maupun hak cuti haid bagi karyawati, uang lembur bagi pekerja yang melebihi 8 jam setiap hari, dan Tunjang Hari Raya (THR) harus dijalankan.
Fenomena yang tak kalah menyedihkan, banyak pekerja media di-PHK dan tidak diberikan pesangon sesuai aturan UU Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang Aris Mulyawan menjelaskan, pekerja media harus bekerja sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi).
Sudah semestinya pekerja media bekerja secara profesional dan proporsional tidak melewati ambang batas kewajaran.
"Pekerja media bukanlah robot yang bisa diperintah atasan untuk melaksanakan tugas pekerjaan di luar Tupoksi. Pekerja media seringkali menjadi korban eksploitasi tenaga kerja, rawan ‘ditipu’ oleh para pengelola media untuk dituntut bekerja maksimal, tetapi digaji minimal," jelasnya.