Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2018

Tidak Diatur dalam PKPU, Marak Terpasang Rontek di Banyumas

Panwas Kabupaten Banyumas kembali melakukan penertiban terhadap bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan

Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Khoirul Muzaki
Panwascam Cilongok tertibkan baliho mini (rontek) di wilayah kecamatan Cilongok Banyumas 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Panwas Kabupaten Banyumas kembali melakukan penertiban terhadap bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan.

Di Kecamatan Cilongok, selain menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) semisak baliho, umbul-umbul atau spanduk, Panwascam Cilongok juga menertibkan bahan kampanye berupa Rontek atau baliho berukuran kecil.

Anggota Panwascam Cilongok Isrodin mengatakan, bahan kampane semacam ini tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017.

Peraturan itu hanya menyebut APK berjenis baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang telah ditentukam ukuran, jumlah serta lokasi penempatannya. Adapun baliho mini (Rontek) tidak diatur dalam regulasi tersebut.

"Dan itu tidak boleh. Kalau APK yang boleh terpasang baliho,umbul-umbul, spanduk, itupun jumlahnya diatur dan harus terverifikasi KPU,"katanya, Jumat (18/5)

Karena tidak diatur dalam PKPU, pemasangan bahan kampanye itu, menurut Isrodin, tidak diperbolehkan.

Pihaknya menemukan banyak rontek bergambar paslon terpasang di pohon-pohon maupun depan rumah penduduk.

Pihaknya bukan sekali saja menertibkan baliho kecil yang dipasang banyak tempat oleh timses calon itu. Dari dua kali operasi penertiban, pihaknya berhasil menertibkan 84 rontek di sejumlah titik di Kecamatan Cilongok. Di luar itu, pihaknya juga menertibkan 8 spanduk yang melanggar ketentuan.

"Untuk rontek dua kali kami lakukan penertiban, terakhir sehari sebelum puasa dengan Satpol PP,"katanya

Pelanggaran pemasangan APK oleh tim paslon bupati dan wakil bupati Banyumas cukup menyita energi Panwas.

Masalahnya, timses terkesan tak mengindahkan peringatan petugas Panwas. Padahal, sebelum melakukan penertiban, kata Isrodin, pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada timses untuk menurunkan APK yang melanggar dalam kurun waktu 1x24 jam.

Tetapi peringatan itu diacuhkan, sehingga pihaknya terpaksa menertibkan APK itu bersama Satpol PP.

Masalahnya, setelah ditertibkan dan disita, APK itu diambil kembali oleh timses, atau diproduksi kembali.

Setelahnya, pihaknya kembali melihat bahan kampanye, termasuk rontek sudah terpasang lagi di banyak titik.

"Kami sudah bolak balik tertibkan, tapi bolak balik dipasang lagi,"katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved