KASUS NARKOBA
WADUH, Pasutri Punya 4 Anak Nekat Jualan Sabu-sabu setelah kena PHK
Sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo selama 2 minggu terakhir.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Sembilan tersangka penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo selama 2 minggu terakhir.
Dari sembilan tersangka ini, terdapat sepasang suami istri pengedar Sabu-sabu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (21/5/2018) menuturkan bila sembilan tersangka ini ditangkap di tujuh lokasi berbeda.
"Dari 9 tersangka, kita amankan sabu-sabu 6,18 gram," jelasnya.

Sembilan tersangka ini di antaranya Hendra (40), Retno (40), Pramudiyanto (40), Tukiranto (47), Dennis (40).
Lalu Endang (31), Mursito (47), Fahthur (21), dan Agus (41).
Menurutnya, dari semua tersangka ini, empat di antaranua residivis kasus serupa. Yaitu Hendra, Tukiranto, Agus, dan Ratno.
Kasatresnarkoba Polresta Solo, Kompol Eddy Sulistiyanto, menambahkan, dari sembilan tersangka ini terdapat sepasang pasutri. Yakni Endang dan Mursito.
Warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo itu diringkus oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Solo, Minggu (20/5/2018) di rumah mereka.
Menurut Eddy keduanya diduga menggunakan serta selama dua bulan terakhir telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kompol Eddy Sulistiyanto, mengatakan, keduanya dibekuk bersama seorang tersangka berinisial Fathur, warga Pasar Kliwon, Solo.
"Hari Minggu kemarin kami menangkap pasutri tersebut di rumah mereka. Setelah itu, kami berhasil melakukan pengembangan dan menangkap Fathur," paparnya.
Menurut Kompol Eddy, Endang yang merupakan istri Mursito, berperan sebagai otak dari peredaran yang dilakukan ketiganya.
Endang, lanjutnya, membeli barang haram itu dari Keok dengan mentransfer uang.
Lalu, Mursito dan Fathur mengambil barang haram tersebut di daerah Sriwedari Solo.
Dari pemeriksaan awal, Kompol Eddy menjelaskan, rencananya hasil pembelian sabu-sabu ini akan dijual lagi ke pembeli lain.
"Kami akan melakukan pengembangan lagi, mengejar Keok yang menurut Endang sebagai pemasok sabu-sabu," urainya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Ketiganya ditahan di Mapolresta Solo dan dijerat pelanggaran teradap UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112, 114, jingga 132 dengan ancaman penjara selama 12 tahun.
Sementara Mursito dan Endang mengaku, terpaksa selama dua bulan terakhir menjual sabu-sabu karena Mursito kena PHK.
"Kami harus menghidupi 4 anak kami, kami menyesal dan tak ingin mengulanginya lagi," papar Mursito. (*)