Sidang Ujaran Kebencian Gaduh, Hakim Ketua Ancam Pendukung Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani saat ini tengah mengikuti rangkaian sidang terkait kasus ujaran kebencian.
Dalam sidang tersebut hakim ketua membacakan eksepsi yang diajukan terdakwa mengenai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim selanjutnya mengatakan eksepsi terdakwa ditolak, dan sidak dilanjutkan ke pemeriksakan saksi-saksi.
Penolakan ini dinilai hakim karena penyusunan dakwaan JPU telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut Ahmad Dhani hadir ditemani putra bungsunya bersama Maia Estianty, Abdul Qadir Jaelani atau yang kerap disapa Dul.
Satu momen menarik dari persidangan ini adalah Ahmad Dhani sempat salah memasuki ruang sidang.
Ahmad Dhani beserta tim pengacara justru masuk ke ruang sidang utama Prof. Dr. Oemar Seno, SH.
Saat menyadari bahwa ia salah masuk ke ruangan sidang yang lain, Ahmad Dhani bergegas meninggalkan ruangan sambil tertawa lepas.
"Wah salah ruang sidang kita ini, hehe pantes kok hakimnya beda," ujar ayah lima anak ini.
Pria bernama lengkap Ahmad Dhani Prasetyo ini didakwa melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan ini didasarkan dari tiga tweet di akun Twitter miliknya yang dinilai memprovokasi massa untuk menjatuhkan tersangka kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Februari 2017 lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/musisi-ahmad-dhani-saat-ini-tengah-mengikuti-rangkaian-sidang-terkait-kasus-ujaran-kebencian_20180522_224207.jpg)