Lebaran 2018
THR untuk 7.399 PNS Kudus Total Rp 32,3 Miliar Dibagikan 7 Juni
Pemkab Kudus menyediakan sedikitnya Rp 32,3 miliar untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil .
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus menyediakan sedikitnya Rp 32,3 miliar untuk keperluan tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Kudus. Rencananya, THR akan dicairkan pada tangal 7 Juni 2018.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Eko Djumartono melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Is Yulianti mengatakan, uang yang disediakan untuk keperluan THR pegawai itu bersumber dari APBD Kabupaten Kudus.
“Dari data kami, ada 7.399 pegawai yang bakal menerima THR atau gaji ke-14. Sementara mengenai THR bagi yang sudah pensiun, itu tidak melalui kami, tapi langsung dari pusat,” kata Is Yulianti saat ditemui di ruangnya, Kamis (24/5/2018).
Dia mengatakan, THR yang diperuntukkan kepada abdi negara itu berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
“Jadi tidak ada tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja hanya bagi pegawai di lembaga vertikal. Sedangkan di Pemkab tidak ada tunjangan kinerja, tapi adanya TPP,” katanya.
Dia mengatakan, kucuran dana miliaran rupiah untuk PNS itu berdasarakan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya yang ditindaklanji dengan Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018.
Lebih lanjut Is menambahkan, hitungan angka yang harus dikucurkan sebagai THR pegawai itu dihitung berdasarkan pengeluaran untuk gaji pada bulan sebelumnya. Namun hitungan tersebut tidak sepenuhnya, karena ada beberapa komposisi akumulasi gaji yang tidak diterima oleh pegawai saat THR dikucurkan.
“Jadi acuannya bulan sebelumnya. Tapi kami harus tetap koordinasi dengan badan kepegawaian, sistem penggajian nanti yang mengatur badan kepegawaian,” ujarnya. (*)