Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Sweeping Ratusan Remaja secara Serampangan oleh Polisi di Semarang, Tak Ada Pendampingan Hukum

Tindakan salah tangkap terhadap ratusan remaja usai kerusuhan di depan Polda Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang disayangkan.

Penulis: Moh Anhar | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZANDA AKBAR
MENUNGGU ANAK - Para orangtua menunggu di depan Mapolda Jateng, Minggu (31/8/2025). Mereka bermaksud untuk menjemput anak-anaknya yang sebelumnya dikabarkan terjaring sweeping pasca demo rusuh. 

TRIBUNJATENG,COM, SEMARANG - Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai Polda Jawa Tengah melakukan tindakan salah tangkap terhadap ratusan anak di Kota Semarang.

Tak sekadar salah tangkap, polisi juga menghalangi pendampingan hukum kepada para remaja tersebut.

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Fajar M Andhika menyebut, terdapat 475 orang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah kurun waktu 29-30 Agustus 2025.

Baca juga: Ady Curiga Iko Mahasiswa FH Unnes Meninggal Bukan Karena Kecelakaan

Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang telah dilakukan pemeriksaan lalu dibebaskan. 

Sementara ada sebanyak 155 orang masih belum dilakukan proses pemeriksaan.

"Mayoritas yang ditangkap adalah para remaja," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (01/09/2025).

Menurut Andhika, proses penangkapan ratusan remaja tersebut dilakukan secara serampangan.

Pihaknya mencatat ada sejumlah pelanggaran dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan.

Ia merinci, pelanggaran pertama adalah penangkapan dilakukan secara represif oleh polisi berpakaian preman dengan cara sweeping di beberapa titik di Kota Semarang dan di depan Mapolda Jateng.

Menyasar remaja

Sasaran polisi adalah remaja yang nongkrong atau sekedar melintas.

"Para remaja tersehut diberhentikan paksa hingga ada yang jatuh dari motor."

"Selepas itu polisi memukulinya," bebernya.

Selepas ditangkap secara serampangan, ratusan remaja tersebut tidak diberikan akses bantuan hukum.

Tim hukum telah berulang kali mendatangi Polda Jateng untuk memberikan pendampingan, tetapi upaya tersebut buntu karena dihadang petugas kepolisian di depan pintu gerbang Mapolda Jateng.

Andhika menyebut, alasan Polda Jawa Tengah melarang tim hukum untuk memberikan bantuan hukum karena sedang melakukan pendataan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved