Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warga Pati Pulang Bawa Oleh-oleh Surat Resmi KPK, Isinya Terkait Nasib Bupati Sudewo

KPK memberikan oleh-oleh kepada warga Kabupaten Pati yang mengikuti aksi damai di Halaman Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
DEMO WARGA PATi - Ratusan warga Pati menggelar demo, aksi damai di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Aksi mereka mendesak KPK untuk secepatnya menetapkan status tersangka dan menangkap Bupati Sudewo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kemenhub. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan oleh-oleh kepada warga Kabupaten Pati yang mengikuti aksi damai di Halaman Gedung Merah Putih Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Bukan makanan ataupun minuman, oleh- oleh tersebut adalah surat resmi yang dikeluarkan KPK.

Surat tersebut dibuat seusai memperoleh desakan ratusan warga Pati untuk menangkap dan menjadikan Bupati Sudewo sebagai tersangka.

Baca juga: Hasil Demo Warga Pati Desak KPK Tangkap Sudewo, Jubir: Penyidikan Tidak Berhenti

Akhirnya, niatan warga Pati yang tergabung melalui Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ini terealisasi.

Pada Senin (1/9/2025) sekira 500 orang telah menggelar aksi damai di Halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Bahkan dalam aksinya, mereka ditemui oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, surat tersebut berisi jawaban atas beberapa tuntutan yang disampaikan warga Pati.

“Surat yang kami berikan kepada warga Pati adalah surat jawaban atas tuntutan yang disampaikan dalam audiensi dengan KPK pada pagi hingga siang hari,” kata Budi.

Budi mengatakan, di dalam surat tersebut KPK memastikan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo, masih berproses.

“KPK juga pekan lalu sudah memanggil saudara SDW dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (1/9/2025). 

Sementara itu, terkait permintaan surat rekomendasi penonaktifan Sudewo sebagai Bupati Pati, KPK tak memiliki kewenangan untuk memberikan hal tersebut.

Dia mengatakan, tugas dan wewenang KPK adalah melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

“Jadi yang menjadi kewenangan dan tugas serta fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya."

"Sehingga, KPK fokus terhadap penanganan perkara ini,” ucap dia.

Baca juga: Isi Surat KPK kepada Warga Pati Berkait Desakan Status Tersangka Sudewo, Aksi Rampung Pukul 16.50

Aksi Berakhir Damai

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com, sekira 500 orang yang tergabung dalam AMPB telah menggelar aksi damai di depan Gedung KPK Jakarta pada Senin (1/9/2025).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved