Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mudik Lebaran

Dishub Melarang Keras Tukang Parkir Naikkan Tarif Selama Lebaran

Peringatan keras dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga kepada para juru parkir agar tidak menaikkan tarif parkir selama Lebaran nanti.

Penulis: ponco wiyono | Editor: iswidodo
tribunjateng/ponco wiyono
Peringatan keras dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga kepada para juru parkir agar tidak menaikkan tarif parkir selama Lebaran nanti. 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Ponco Wiyono

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Peringatan keras dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga kepada para juru parkir agar tidak menaikkan tarif parkir selama Lebaran nanti.

Menurut Sekretaris Dishub Kusumo Aji, tarif parkir sudah ada aturannya dan bagi yang melanggar bisa dikenai sanksi pidana dengan delik aduan pungutan liar.

Hal tersebut dikatakan Aji, pada Jumat (1/6/2018) berkaitan dengan kenakalan para tukang parkir liar seperti di halaman GPD sekitar bundaran Tamansari.

Di setiap perayaan Lebaran, kawasan yang menjadi salah satu titik kunjungan masyarakat Salatiga ini biasanya terdapat parkir liar yang ongkos pembayarannya bisa melebihi tari normal.

"Saya imbau kepada masyarakat yang mendapati juru parkir yang berada di bawah naungan Dishub dan mengenai ongkos parkir melebihi tarif normal agar jangan sungkan melaporkannya kepada kami," kata Aji.

Dikatakan, besarnya tarif parkir sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Parkir di Tepi Jalan Umum. Rinciannya adalah tarif parkir sepeda motor senilai Rp 1.000, mobil roda empat Rp 2.000 dan truk Rp 3.000.

"Jangan mau membayar kalau nanti ada yang meminta ongkos parkir mobil lebih besar dari biasanya, itu menyalahi aturan," imbaunya.

Selain agar tidak melebihkan tarif, juru parkir diminta pula agar terus menjaga komitmennya terhadap tugas. Juru parkir dikatakan Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Salatiga Bagus Arifianto harus memberikan jaminan keamanan terhadap kendaraan bermotor yang sedang diparkir.

"Juru parkir harus bekerja sesuai standar operasional, tidak asal-asalan dalam bekerja agar lahan parkir tertata dan teratur," tegasnya.

Seorang warga Salatiga, Angga Rosa, mengatakan pada perayaan Lebaran ia mendapati ongkos parkir mobil di GPD mencapai Rp 5.000.

"Memang itu parkir yang liar namun sebaiknya memang ada imbauan dari Dishub dan agar peraturan yang sudah ada diinformasikan lagi sehingga masyakat paham bagaimana menyikapi para juru parkir nakal ini," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved