Mudik Lebaran
Peserta Mudik Lebaran 2018 Dapat Menggunakan Kartu BPJS di Manapun Berada
Peserta Mudik Lebaran 2018 Dapat Menggunakan Kartu BPJS di Manapun Berada selama libur Idul Fitri yakni tanggal 7-23 Juni 2018.
Penulis: Puspita Dewi | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Wilujeng Puspita Dewi
TRIBUNJATENG. COM, SEMARANG - Peserta Jaminan Kesehatan nasional-kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018.
Pasalnya, meski cuti libur Idul Fitri 2018 berlangsung dari tanggal 7-23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, untuk peserta yang menjalani mudik, tetap bisa memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS, meskipun tidak terdaftar di tempat tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Utama BPJS kesehatan Semarang, Bimantoro dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS kesehatan, Senin (4/6/2018) di Kantor BPJS kota Semarang, Jalan Sultan Agung, Semarang, Jawa Tengah.
"Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. Tidak ada tambahan biaya apapun juga," kata Bimantoro.
Di Kota Semarang sendiri, ada 11 Puskesmas yang membuka layanannya hingga 24 jam.
Yakni Puskesmas Halmahera, Karangdoro, Banget Ayu, Tlogosari Kulon, Ngresep, Srondol, Gunung Pati, Mijen, Karang Malang dab Ngalian Mangkang.
Bimantoro menambahkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS," simbau Bimantoro.
Untuk penanganan UGD, semua Rumah Sakit di Kota Semarang kelas B dan D bersedia memberikan pelayanannya.
Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.
"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif," tandasnya. (*)