Lebaran 2018
Serikat Pekerja Lintas Media Jateng Buka Posko Pengaduan THR
Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui email
Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui email : splm.jateng@gmail.com mulai hari Jumat (8/6/2018) ini.
SPLM dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang mengingatkan pengusaha media untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada jurnalis dan pekerja media lainnya paling lambat tujuh hari sebelumnya.
Ketua SPLM Jateng, Abdul Mugis mengatakan, THR paling lambat harus diberikan pengusaha pada hari Jumat (8/6/2018) ini, terkait Lebaran nanti jatuh pada Jumat (15/6/2018) mendatang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 5 Ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
"Merujuk peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut, seluruh jurnalis dan pekerja media baik berstatus karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR," katanya.
Pada pasal 2 ayat 2 tertulis, THR keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Peraturan menteri tentang THR juga menegaskan sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar.
"Jurnalis dapat mengadukan pelanggaran atas kewajiban membayar THR ke pengurus AJI Semarang dan SPLM Jateng," ujar dia.
Adapun besaran denda yaitu sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayar pengusaha. Denda ini tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh.
"Sementara sanksi administratif dimulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha," jelas dia.
Di sisi lain, mengacu surat edaran Dewan Pers menjelang Hari Raya Idulfitri 2018, semua pihak agar tidak melayani permintaan THR dari organisasi pers, perusahaan pers maupun organisasi wartawan.
Bila ada permintaan tersebut agar pihak yang dimintai menolak dan melaporkan kepada Dewan Pers, kepolisian atau AJI Semarang. (tribunjateng/raf)