Tribunjateng Hari ini
Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara
Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang, begitu Briptu Ade Kurniawan dituntut hukuman 14 tahun penjara.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dina Julia Pratami meluapkan emosinya di Pengadilan Negeri Semarang selepas jaksa menuntut terdakwa pembunuhan bayi Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) dengan tuntutan hukuman 14 tahun penjara.
Anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng itu dituntut jaksa lebih rendah dari tuntutan maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan yang lebih rendah itu menyebabkan Dina, ibu kandung dari korban sempat menyerang terdakwa. Dina sempat mencengkeram baju tahanan Ade ketika berada di depan ruangan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (4/11) sore.
"Kok (dituntut) cuma 14 tahun, tidak ada artinya," ujar Dina sembari menangis.
Dina dan Ade dahulu merupakan pasangan kekasih. Hubungan mereka berjalan harmonis hingga lahir bayi berinisial AN.
Namun, hubungan mereka mulai retak ketika Dina menuntut Ade bertanggung jawab atas anak yang dilahirkannya.
Bukannya bertanggung jawab, Ade justru menghabisi anak kandungnya pada Minggu, 2 Maret 2025 lalu.
Percikan emosi yang diluapkan Dina kepada Ade tidak berlangsung lama. Petugas kepolisian dan tim hukum yang mendampinginya lantas melerai.
Ade sempat tersulut emosi, tetapi ia langsung beranjak karena digiring petugas ke ruang tahanan sementara PN Semarang.
Kuasa Hukum Dina, Amal Lutfiansyah menyebut, tindakan Dina sebagai bentuk ungkapan emosional atas beban psikologis yang telah ditanggungnya selama ini.
Dina merupakan seorang ibu yang kehilangan anak kandungnya atas ulah terdakwa. Tuntutan jaksa yang hanya 14 tahun tidak akan pernah cukup memulihkan rasa keadilan bagi ibu korban yang telah kehilangan darah dagingnya.
"Beban mental yang harus ditanggung ibu korban sangat berat. Dengan kondisi itu, jaksa malah menuntut 14 tahun dari tuntutan maksimal bisa 20 tahun, klien kami tentu merasa keadilan telah dicoreng oleh terdakwa Ade," bebernya kepada Tribun.
Pihaknya kini hanya bisa berharap terhadap majelis hakim. Ia meminta majelis hakim bisa mempertimbangkan secara matang seluruh fakta persidangan, termasuk hal-hal yang sudah tersaji di muka persidangan sehingga putusan hakim akan mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
"Semoga putusan nanti akan memberikan keadilan proporsional bagi klien kami," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Natalia Kristin mengatakan, menuntut terdakwa Ade Kurniawan dengan pidana penjara selama 14 tahun.
polisi
jaksa penuntut umum
brigadir ade kurniawan
Pengadilan Negeri Semarang
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Longsor Hantam Tiga Rumah di Sangkanayu Purbalingga, Yanti Tertimpa Batu saat Masak di Dapur |
|
|---|
| Pita-pita Warna Merah Muda Hiasi Lokasi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus |
|
|---|
| Mailani Pertahankan Olahan Tradisional Es Krim Karimata, Eksis Sejak 1980-an, Dilakoni Tiga Generasi |
|
|---|
| Wonderful Sunset Run Tawarkan Ajang Lari Sore di Pesisir POJ City Semarang |
|
|---|
| Keren, Dinding Kreasimu Jadi Spot Favorit Pengunjung Museum Semedo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Rabu-5-November-2025.jpg)