Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar Akhirnya Menyerah

Sehari setelah diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menyerahkan diri

ISTIMEWA
Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sehari setelah diultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar menyerahkan diri, Jumat (8/6) malam. Ia datang ke kantor KPK sekira pukul 18.30 WIB.

KPK menghargai penyerahan diri Samanhudi. Tersangka langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik. "Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK. Datang sekira pukul 18.30," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sedang Bupati Nonaktif Tulungagung, Syahrie Mulyo juga sudah diimbau untuk menyerahkan diri. PDI Perjuangan minta Syahrie, sebagai kader partai politik itu, untuk menyerahkan diri.

"Kami juga mendapat informasi partai sudah mengimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri. Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," kata Febri.

Henry Pradipta Anwar, anak sulung Wali Kota Blitar, mengaku pasrah terkait kasus yang menimpa ayahnya. "Kami berserah diri pada Allah," tulis Henry melalui pesan Whatsapp (WA) saat dimintai komentar.

Baca: SUBHANALLAH! Sopir Taksi Online Ini Meninggal Dunia Setelah Shalat Subuh di Masjid

Saat disinggung kapan terakhir bertemu dan berkomunikasi dengan sang ayah, Henry tidak membalas. Henry merupakan anak sulung Samanhudi Anwar dari istri pertama. Henry bisa dibilang satu-satunya anak Samanhudi yang mengikuti jejak ayahnya di dunia politik.

Saat ini, Henry menjadi anggota DPRD Kota Blitar dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi I yang membidangi masalah pendidikan dan pemerintahan.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar dan Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Namun dua pejabat tersebut belum dapat ditemukan KPK karena menghilang.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan tangkap tangan pada Rabu, 6 Juni 2018, di Blitar dan Tulungagung," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Jumat (8/6) dini hari.

Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa melibatkan Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung.

Baca: Inilah Kronologi Pelemparan Batu Berujung Maut di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

KPK sempat mengultimatum Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung agar segera menyerahkan diri. "KPK mengimbau Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Saut Situmorang.

Saut menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan jika Samanhudi Anwar dan Syahri Mulyo tidak segera menyerahkan diri. Diungkapkan, sudah ada tim yang dikerahkan untuk melakukan pencarian dua kepala daerah di Jatim itu.

Dalam kasus di Tulungagung, KPK menetapkan tersangka lain yaitu Agung Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung), serta Susilo Prabowo (kontraktor). Sedang dalam kasus Blitar, tersangka lainnya adalah Susilo Prabowo dan Bambang Purnomo.

Saut Situmorang mengungkapkan Wali Kota Blitar Samanhudi menerima uang dari Susilo Prabowo, seorang kontraktor, Rp 1,5 miliar melalui perantara bernama Bambang Purnomo.
"Diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar, nilai kontrak Rp 23 miliar," ungkap Saut.

Duit kategori fee itu diduga bagian dari 8 persen untuk Wali Kota Blitar. Jumlah fee yang disepakati yakni 10 persen, sebanyak 2 persen di antaranya akan dibagikan kepada dinas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved