Azeglio Vatanen Bandar Tembakau Gorila Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis hakim itu lebih rendah 4,5 tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Semarang Sutardi.
Penulis: hesty imaniar | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa Azeglio Vatanen Pranata (27) bandar narkotika jenis tembakau gorila divonis 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Jumat (8/6/2018) lalu.
Dalam sidang di PN Semarang, hakim menilai warga Purwodinatan, Semarang Tengah, ini telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Perbuatan itu melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
"Klien kami telah dihukum selama delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Terhadap vonis hakim ini, kami menerima karena putusannya sudah sesuai,'' ungkap kuasa hukum Azeglio, Sugeng Subagio, dihubungi Minggu (10/6/2018).
Vonis hakim itu lebih rendah 4,5 tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Semarang, Sutardi.
Tuntutannya adalah 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setara enam bulan kurungan.
Azeglio melakukan tindak pidana ini pada 21 November 2017 pukul 11.40 di kamar kos di Jalan Mugas 779 Mugasari, Semarang dan pukul 15.30 di parkiran Thamrin Square, Jalan MH Thamrin, Semarang pada November 2017.
Awalnya pada pertengahan Juli 2017, terdakwa memesan serbuk synthetic cannabinoid sebanyak 100 gram secara online melalui website LSRresearchchem.com seharga 520 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 7 juta) dari China.
Sebelumnya terdakwa dan saksi Stefanie Karsodihardjo mengaku telah menyepakati alamat dan nama penerima.
Stefanie memberikan alamat kos di Jl Yudistira, Pendrikan Kidul.
Namun, dia meminta menggunakan nama Fanny Lee sebagai penerima pada alamat tersebut.
Sekitar Juli 2017, terdakwa memberikan nomor resi pengiriman paket berisi serbuk synthetic cannabinoid tersebut.
Setelah paket diterima, saksi Stefanie menyerahkan ke terdakwa.
Azeglio sendiri lalu memberikan imbalan ke Stefany uang Rp 5 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganja-gorila_20160127_115809.jpg)