Azeglio Vatanen Bandar Tembakau Gorila Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Vonis hakim itu lebih rendah 4,5 tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Semarang Sutardi.
Penulis: hesty imaniar | Editor: abduh imanulhaq
Sebanyak 100 gram serbuk synthetic cannabinoid itu oleh terdakwa dicampur etanol yang dimasukkan ke dalam dandang besar.
Terdakwa lalu mengaduknya sampai merata, setelah itu dimasukkan tembakau satu kilogram.
Setelah merata, kemudian dikeringkan dengan kipas angin sehingga menghasilkan tembakau sintetis sekitar satu kilogram.
Hasil olahan itu pada Juli 2017 itu dibagi menjadi 200 sachet.
Sejumlah 100 sachet dijual Azeglio ke teman-temannya.
Sisanya 100 sachet dia titip jual ke seseorang bernama RN, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hasil penjualan itu, terdakwa meraih keuntungan Rp 13 juta.
Pada November 2017, terdakwa memesan serbuk synthetic cannabinoid 248 gram seharga 820 dolar AS dan bertemu saksi Stefanie lagi.
Stefanie memberikan alamat kos baru di Jalan Mugas, Mugasari dan meminta menggunakan nama Stevi Guan sebagai penerima alamat.
Pada 21 November 2017, petugas ekspedisi FedEx mengantarkan pesanan itu ke kos Stefanie.
Namun, petugas Bareskrim Polri, Tri Janea Eka Putra dan Panduwina Purbaya langsung menangkap saksi Stefanie.
Kasus itu dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap Azeglio. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ganja-gorila_20160127_115809.jpg)