Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Azeglio Vatanen Bandar Tembakau Gorila Divonis 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis hakim itu lebih rendah 4,5 tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Semarang Sutardi.

Penulis: hesty imaniar | Editor: abduh imanulhaq
BPOST/RAMADHANI
Ilustrasi tembakau gorila 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa Azeglio Vatanen Pranata (27) bandar narkotika jenis tembakau gorila divonis 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Semarang pada Jumat (8/6/2018) lalu.

Dalam sidang di PN Semarang, hakim menilai warga Purwodinatan, Semarang Tengah,  ini telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram. 

Perbuatan itu melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.

"Klien kami telah dihukum selama delapan tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara. Terhadap vonis hakim ini, kami menerima karena putusannya sudah sesuai,'' ungkap kuasa hukum Azeglio, Sugeng Subagio, dihubungi Minggu (10/6/2018).

Vonis hakim itu lebih rendah 4,5 tahun dibandingkan tuntutan penuntut umum dari Kejari Semarang, Sutardi.

Tuntutannya adalah 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setara enam bulan kurungan. 

Azeglio melakukan tindak pidana ini pada 21 November 2017 pukul 11.40 di kamar kos di Jalan Mugas 779 Mugasari, Semarang dan pukul 15.30 di parkiran Thamrin Square, Jalan MH Thamrin, Semarang pada November 2017.

Awalnya pada pertengahan Juli 2017, terdakwa memesan serbuk synthetic cannabinoid sebanyak 100 gram secara online melalui website LSRresearchchem.com seharga 520 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 7 juta) dari China.

Sebelumnya terdakwa dan saksi Stefanie Karsodihardjo mengaku telah menyepakati alamat dan nama penerima. 

Stefanie memberikan alamat kos di Jl Yudistira, Pendrikan Kidul.

Namun, dia meminta menggunakan nama Fanny Lee sebagai penerima pada alamat tersebut.

Sekitar Juli 2017, terdakwa memberikan nomor resi pengiriman paket berisi serbuk synthetic cannabinoid tersebut.

Setelah paket diterima, saksi Stefanie menyerahkan ke terdakwa.

Azeglio sendiri lalu memberikan imbalan ke Stefany uang Rp 5 juta.

Sebanyak 100 gram serbuk synthetic cannabinoid itu oleh terdakwa dicampur etanol yang dimasukkan ke dalam dandang besar.

Terdakwa lalu mengaduknya sampai merata, setelah itu dimasukkan tembakau satu kilogram. 

Setelah merata, kemudian dikeringkan dengan kipas angin sehingga menghasilkan tembakau sintetis sekitar satu kilogram.

Hasil olahan itu pada Juli 2017 itu dibagi menjadi 200 sachet.

Sejumlah 100 sachet dijual Azeglio ke teman-temannya.

Sisanya 100 sachet dia titip jual ke seseorang bernama RN, sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hasil penjualan itu, terdakwa meraih keuntungan Rp 13 juta.

Pada November 2017, terdakwa memesan serbuk synthetic cannabinoid 248 gram seharga 820 dolar AS dan bertemu saksi Stefanie lagi.

Stefanie memberikan alamat kos baru di Jalan Mugas, Mugasari dan meminta menggunakan nama Stevi Guan sebagai penerima alamat. 

Pada 21 November 2017, petugas ekspedisi FedEx mengantarkan pesanan itu ke kos Stefanie.

Namun, petugas Bareskrim Polri, Tri Janea Eka Putra dan Panduwina Purbaya langsung menangkap saksi Stefanie.

Kasus itu dikembangkan hingga akhirnya polisi menangkap Azeglio. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved