PPDB Online
Jadwal Pendaftaran SD dan SMP Negeri Menggunakan Sistem Zonasi di Kota Semarang
Lewat sistem ini, calon siswa yang secara geografis tinggal di kelurahan yang sama dengan sekolah, punya peluang paling besar diterima.
Penulis: deni setiawan | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menerapkan sistem zona dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, dan SMP negeri. Lewat sistem ini, calon siswa yang secara geografis tinggal di kelurahan yang sama dengan sekolah, punya peluang paling besar diterima.
Kepala Disdik Kota Semarang Bunyamin menjelaskan, panduan, tata aturan, dan jadwal pendaftaran dapat dilihat orangtua dan calon peserta didik baru di laman ppd.semarangkota.go.id.
"Seluruh data sudah kami unggah di laman resmi PPDB Disdik, Sabtu (6/6). Termasuk, tentang sistem zonasi dan penjelasannya," kata Buyamin, Senin (11/6).
Menurutnya, dalam sistem zonasi, penerimaan siswa ditentukan dalam tiga kategori wilayah. Yakni, Zona 1, Zona 2, dan Luar Zona.
Zona 1 adalah mereka yang bertempat tinggal dekat sekolah dan masih dalam lingkup kelurahan. Sementara Zona 2, pendaftar masih dalam satu wilayah yakni Kota Semarang.
"Sedangkan Luar Zona adalah mereka yang berasal dari luar Kota Semarang. Khusus Luar Zona kami bagi 2 kategori lagi, yakni calon peserta didik luar Kota Semarang yang berprestasi dan calon peserta didik dari luar Kota Semarang yang mengikuti orangtua yang sedang mutasi tugas di Kota Semarang," jelas dia.
Bunyamin mengatakan, terkait keterbatasan kursi, penerimaan siswa berdasarkan pemeringkatan. Khusus TK dan SD, digunakan rumusan nilai akhir pemeringakatan (NAP) diperoleh dari hasil penjumlahan 7 x umur (U) ditambah poin zona (Z).
Bunyamin mengatakan, Zona 1 memiliki poin 50, Zona 2 memiliki poin 40, dan Luar Zona memiliki poin 10.
"Jadi, semisal calon siswa yang mendaftar berumur 7 tahun dan masuk dalam klasifikasi Zona 1, penghitungan NAP-nya adalah 7 dikali 7 ditambah 50. Hasil atau NAP-nya adalah 99. Angka ini yang kemudian disusun dalam ranking," imbuh dia.
Sementara, perhitungan NAP untuk SMP menggunakan rumusan zona (Z) ditambah 7/6 dikalikan ujian sekolah (US), ditambah prestasi. "Tetapi, jika yang bersangkutan memiliki prestasi berjenjang, secara otomatis bisa diterima," kata Bunyamin.
Lewat sistem zonasi ini, Bunyamin memastikan, calon siswa yang berpeluang besar (paling tinggi) diterima di sekolah tertentu, baik di tingkat TK, SD, maupun SMP negeri, adalah mereka yang bertempat tinggal paling dekat sekolah.
"Jadi, yang paling banyak diterima adalah orang yang berada di dalam satu kelurahan maupun sekitarnya, serta warga Kota Semarang," kata dia.
Sekretaris Disdik Kota Semarang, Gunawan Wicaksono, menambahkan, jadwal pelaksanaan pendaftaran secara umum diawali di tingkat TK dan SD negeri.
Setelah itu, di tingkat SMP negeri.
Untuk TK dan SD negeri, pendaftaran online mandiri dilaksanakan pada 1-3 Juli 2018.