Perkara Dugaan Penyalahan Prosedur PT Wei Ling Dijadikan Bahan Diskusi
Kasus penjualan aset PT Wei Ling yang diduga dijual tanpa melalui prosedur, serta diduga melibatkan sejumlah pihak, dijadikan bahan diskusi.
Penulis: hesty imaniar | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penjualan aset PT Wei Ling yang diduga dijual tanpa melalui prosedur, serta diduga melibatkan oknum advokat, PPAT, Notaris, pejabat Pemkot Semarang dan Kantor Pertanahan Kota Semarang, dijadikan bahan diskusi.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Semarang, mengulas perkara itu dalam sebuah diskusi dengan konsep Halal Bihalal dan Bedah Laporan, di aula Kantor GMPK, Jalan Julungwangi II, Krapyak, Semarang Barat, Minggu (8/7/2018).
Dalam acara tersebut, hadir dua narasumber yakni, Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah, Hermansyah Bakri, dan salah satu Direktur PT PT Wei Ling, Bambang Lianggono atau Joe Tjie Liang. Acara tersebut sendiri dihadiri 24 anggota GMPK Semarang.
Dikatakan oleh, Ketua Bidang Pendidikan Antikorupsi GMPK Semarang, Bambang Riyanto, dalam kasus itu sudah sampai ke pimpinannya di GMPK pusat, yakni Bibit Samad Rianto, yang juga mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait permohonan pendampingan hukum.
Atas aduan itu, diperintahkan juga Bibit agar kasusnya dikaji terlebih dahulu, sehingga mengetahui duduk kasus sebenarnya.
Dari informasi yang diterimanya apabila ingin membuat Akte Jual Beli (AJB) semua setoran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) harus sudah dibayar lunas.
Namun dalam penjualan aset perusahaan daur ulang plastik itu, dari bukti-bukti yang diperlihatkan kepadanya belum terbayar.
Ia juga mengatakan, ada dugaan pemalsuan setoran pajak BPHTB, PPh, PPB, yang mencapai selisih sekitar Rp 1 Miliar.
Bahkan, lanjutnya, belum diketahui mana yang benar dan salah sehingga pihaknya mengkaji terlebih dahulu perkara tersebut, sesuai perintah dari pimpinan pusat.
"Modus ini diduga banyak terjadi dalam penjualan aset perusahaan tanpa prosedur yang benar, sehingga ada dugaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Tapi semua masih butuh pengkajian, kami pelajari dulu, karena instruksi ketua umum kami, kami hanya menjalani instruksi," kata Bambang Rianto.
Sementara itu, Bambang Lianggono, menyampaikan, terkait penjualan asset PT Wei Ling, di dalamnya diduga banyak rekayasa dan ada dugaan tindak pidana korupsi, adapun sejumlah kejanggalan disebutkannya.
Hal itu dimulai dari penjualan asset perusahaan melibatkan pembeli PT Mega Surya Putra, dan penjual PT Wei Ling yang dilakukan oknum direksi.
Dikatakannya, ada dugaan manipulasi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PT Wei Ling, terkait keluarkan akta nomor 42, yang dibuat oleh oknum notaris berinisial FA.
