Kasus Narkoba
Dalam Sebulan BNN Batang Dapati 24 Laporan Penyalahgunaan Obat Batuk Oleh Pelajar
BNN Kabupaten Batang yang menaungi wilayah Eks Karisidenan Pekalongan dalam sebulan mendapat 24 laporan
Penulis: budi susanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Penyalahgunaan obat batuk yang dijual bebas di tengah-tengah masyarakat ditanggapi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pasalnya di wilayah Pekalongan dan sekitar, kasus penyalahgunaan obat batuk marak terjadi di kalangan pelajar.
Bahkan BNN Kabupaten Batang yang menaungi wilayah Eks Karisidenan Pekalongan dalam sebulan mendapat 24 laporan terkait penyalahgunaan obat generik tersebut, Selasa (10/7/2018).
Walaupun pengawasan peredaran obat generik di masyarakat bukan ranah BNN, namun pihak BNN perlu ikut andil dalam hal sosialisasi mengingat dampak dari penyalahgunaan obat tersebut.
Dikatakan Teguh Budi Santosa Kepala BNN Kanupaten Batang, dampak penyalahgunaan obat generik seperti obat batuk sangat liar biasa, dan bisa merusak syaraf otak.
"Biasanya oarang yang sudah terlajur kecanduan akan direhab. Terkait peredaran dan pengawasan kami harus koordinasikan dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Pihaknya menambahkan, peredaran obat generik tidak bisa dilarang, namun terkait penyalahgunaan pihaknya wajib memberikan sosialisasi baik kepada penjual maupun pemakai.
"Kami terus melakukan sosialisasi baik kepada penjual ataupun pemakai. Jika ada yang membeli obat batuk dengan jumlah banyak saran kami jangan dilayani," paparnya.
Teguh mengungkapkan, mayoritas penyalahgunaan obat generik diwilayah Pekalongam dan sekitar dilakukan oleh para pelajar.
"Berbeda dengan Narkotika, kalau penyalahgunaan obat pengguna tidak bisa dijerat namun pengedar bisa dikenakan pasal. Karena kebanyakan pelajar sebagai pelaku kami meminta kepada pihak sekolah untuk terbuka agar kami bisa memberikan penyuluhan karena jika diteruskan akan mengancam masa depan para pelajar," timpalnya. (*)