Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pileg 2019

Ini Jadwal Pendaftaran Caleg di KPU, Verifikasi dan Batas Akhir Kelengkapan Berkas

KPU kabupaten Tegal telah membuka pendaftaran calon legislatif sejak 4 Juli 2018. Adalah Partai Perindo menjadi partai

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: iswidodo
tribunjateng/Akhtur Gumilang
KPU kabupaten Tegal telah membuka pendaftaran calon legislatif sejak 4 Juli 2018. Adalah Partai Perindo menjadi partai yang pertama mendaftar pada Senin (9/7/2018) ini. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akhtur Gumilang

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - KPU kabupaten Tegal telah membuka pendaftaran calon legislatif sejak 4 Juli 2018. Adalah Partai Perindo menjadi partai yang pertama mendaftar pada Senin (9/7/2018) ini.

Tak tanggung-tanggung, partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu mengirimkan 50 caleg yang tersebar di enam daerah pilihan (dapil).

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Tegal Divisi Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara, Sokhidin saat menerima langsung berkas pemdaftaran, Senin (9/7/2018) di Kantor KPU Kabupaten Tegal.

Sokhidin menuturkan, pendaftaran ini akan ditutup pada Selasa (17/7/2018) mendatang untuk proses pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2019.

Pendaftaran para caleg dari Partai Perindo Kabupaten Tegal ini dipimpin Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tegal, Abdul Basyir.

Tidak hanya pengurus Partai Perindo yang dibawa untuk mendaftar, tapi juga hampir semua caleg dari partai tersebut ikut serta mengawal pendaftaran itu.

"Informasi sementara jumlah caleg yang didaftarkan ada 50 orang," kata Sokhidin kepada Tribunjateng.com yang sedang menerima pendaftaran dari Partai Perindo itu.

Menurut Sokhidin, meski mereka sudah mendaftar, tapi ada beberapa berkas yang harus dipenuhi.

Kekurangan berkas bisa dilengkapi hingga 17 Juli 2018 atau hari terakhir pendaftaran caleg.

Dalam rentan waktu tersebut, pihaknya juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas caleg yang telah mendaftarkan diri.

"Verifikasi berkas dilakukan KPU hingga 18 Juli 2018 atau besoknya setelah hari terakhir," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga berharap kepada parpol saat sedang melakukan pendaftaran berkas, diupayakan sudah lengkap.

Data berkas pendaftaran pun diusahakan sudah masuk di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

Sebab, Parpol hanya tinggal mencetak data tersebut yang kemudian dilampirkan dalam syarat pendaftaran caleg.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved