Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB Online

Jangan Rampas Hak Siswa Lain

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv berpendapat sudah semestinya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai kebenaran dicoret

Editor: iswidodo
net
Hasil seleksi PPDB online tingkat SMA atau SMK Negeri di Jawa Tengah diumumkan 11 Juli 2018 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi E DPRD Jateng, Muh Zen Adv berpendapat sudah semestinya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang tidak sesuai kebenaran dicoret dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).

Pencoretan SKTM wajib didasari hasil verifikasi kondisi keluarga pemohon.

"Jangan sampai hak calon siswa yang memang kurang mampu terampas," ujarnya, Selasa (10/7) malam.

Zen menambahkan sistem zonasi pula harus diterapkan sesuai Permendikbud 14 tahun 2018. Penerapan pun harus konsisten dengan memperhatikan siswa kurang mampu dan siswa berprestasi, sepanjang ada di zona 1.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berujar kebijakan tersebut nantinya dievaluasi kembali, khususnya soal sosialisasi yang masih kurang.

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB ONLINE DI JAWA TENGAH 2018

Hasil seleksi PPDB online tingkat SMA atau SMK Negeri di Jawa Tengah diumumkan 11 Juli 2018
Hasil seleksi PPDB online tingkat SMA atau SMK Negeri di Jawa Tengah diumumkan 11 Juli 2018 (net)

"Mekanismenya juga harus diperbaiki, agar hak-hak siswa berprestasi serta kurang mampu tak terampas oleh SKTM bodong," imbuh dia.

Zen menambahkan ada banyak sumber masalah dalam SKTM. Dia menyebut sosialisasi yang mendadak, Permendikbud tanpa mekanisme yang lebih detail sehingga banyak penafsiran, pihak penerbit SKTM dan faktor individu lain.

"Makanya perlu verivikasi faktual ke rumah-rumah pemohon SKTM. Bisa oleh panitia, pengawas dan lain-lain. Jadi jangan ditetapkan atau diterima dulu sebelum betul-betul valid," imbuhnya.

*Dewan akan laporkan kades dan camat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal memberi peringatan keras terhadap para camat dan kepala desa (kades) atau lurah setempat.

Mereka diminta selektif terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada calon siswa SMA/SMK Negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Ketua DPRD Kabupaten Tegal A Firdaus Assyairozi menyebut, apabila ada yang menyalahgunakan surat sakti itu, pihaknya tidak segan-segan melaporkan masalah tersebut ke aparat penegak hukum (APH).

"Jika ada kades, lurah atau camat yang berani mengeluarkan SKTM tanpa melalui prosedur yang benar, nanti akan berurusan dengan hukum," kata Firdaus, Selasa (10/7).

Dalam hal ini, ia memang mengaku kerap mendapatkan laporan dari warga terkait SKTM pada PPDB tahun ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved