Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI Arief Musthofifin: Mewujudkan Pemilu 2019 yang Ramah

Pemilu kerap disebut pesta demokrasi. Maka, lazimnya sebuah pesta, Pemilu juga harus dilaksanakan meriah

Tribun Jateng

Oleh Arief Musthofifin

Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Panwaslu, Polres dan Kejari) Kabupaten Kendal

TRIBUNJATENG.COM - Pemilu kerap disebut pesta demokrasi. Maka, lazimnya sebuah pesta, Pemilu juga harus dilaksanakan meriah. Dalam suasana suka cita, canda tawa dan riang gembira. Dengan kata lain, Pemilu terselenggara dalam kondisi sejuk dan ramah, bukan panas amarah dan fitnah.

Tentu publik tahu 17 April 2019 akan dilaksanakan Pemilu serentak eksekutif dan legislatif. Yakni, memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Untuk mewujudkan Pemilu ramah, pasal 280 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah memberi batasan terkait larangan dalam Pemilu. Apabila rambu-rambu ini dilanggar dapat menjadi sebab hilangnya aspek keramahan. Selain menimbulkan akibat hukum yang diancam sanksi pidana.

Di antaranya yaitu mempersoalkan dasar negara Pancasila. Aktivitas politik apapun terkait suksesi Pemilu 2019 tidak boleh ada yang mempersoalkan dasar negara Pancasila. Karena Pancasila murupakan konsensus akhir para pendiri bangsa yang sudah sangat tepat.

Pancasila terbukti mampu menyatukan keragaman agama, suku, ras, budaya, dan sebagainya, sebagai kekayaan bangsa Indonesia. Bahkan di era kekinian, Pancasila menjadi rujukan bangsa-bangsa lain di dunia yang sedang dirundung konflik, perpecahan dan perang.

Mereka belajar dari Indonesia, apa itu Pancasila? Suatu dasar negara yang mampu menjadi pondasi keutuhan bangsa dan negara Indonesia. Padahal, dunia mengenal Indonesia plural, sangat beragam, namun adem ayem tidak dirundung konflik.

Selian itu, juga mempersoalkan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI sudah final. Kegiatan suksesi politik yang hendak mengganti NKRI dengan bentuk lain, semisal Khilafah Islam, Daulah Islam atau Negara Islam, bertentangan dengan UU Pemilu.

NKRI sudah disepakati sebagai bentuk akhir ketatanegaraan Indonesia. Perumus NKRI tidak hanya dari satu golongan saja. Namun, melibatkan tokoh-tokoh umat beragama, tokoh golongan, dan para tokoh lain yang mewakili keragaman di Indonesia.

Kesepatakan Indonesia bukan berbentuk negara agama dan bukan pula berbentuk negara tidak beragama (skuler) sudah tepat. Artinya, kampanye politik yang hendak mengganti NKRI dapat dikategorikan upaya pembangkangan, bahkan pengkhianatan.

Oleh karena itu bukan lagi saatnya dalam Pemilu 2019 menebar kebencian berdasar isu sara (ras, agama dan antar golongan). Kita sudah bersatu, ber-NKRI. Seperti, menghina orang per orang atau kelompok. Menghina agama, suku dan ras calon tertentu agar dia jatuh pamornya.

Generasi milenial harus cerdas membaca situasi. Juga awas terhadap dinamika kondisi. Tidak melupakan peristiwa pahit masa lalu yang terjadi dibeberapa tempat di Indonesia karena politisasi isu sara. Perang suku dan antar golongan yang menelan banyak korban jiwa serta harta benda.

Lebih-lebih jangan sampai ada upaya menggalang permusuhan. Tidak boleh ada adu domba satu pihak dengan pihak lain, suatu kelompok politik dengan kelompok politik lain. Agar mereka pecah, saling serang atau bahkan terlibat konflik panjang dalam selubung fitnah tak berkesudahan.

Panasnya suksesi politik dalam Pilpres 2014 lalu cukup jadi pelajaran berarti. Bagaimana berita hoaks, fitnah dan isu-isu bohong untuk menjatuhkan salah satu pihak, sudah di luar batas kewajaran. Bahkan tahun-tahun berikutnya membelah masyarakat bawah dalam kubu yang saling berseberangan dan terus memanas.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved