Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hasil Visum Dipo Latief Keluar, Ada Bekas Luka di Wajah. Polisi Ungkap Kronologinya

Polres Jakarta Selatan telah menyelesaikan proses visum terhadap pengusaha, Dipo Latief

Editor: muslimah
Kolase Grid.ID/Corry Wenas dan Instagram @nikitamirzanimawardi_17
Dipo Latief dan Nikita Mirzani 

Bahkan terlapor Nikita Mirzani telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

Laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

Polisi masih memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Sedang dalam proses penyelidikan. Sudah kita dipanggil, sudah lama," kata Stefanus.

"Kami masih periksa saksi-saksi dulu," imbuhnya.

Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai laporan yang dibuat Dipo tidaklah logis.

Ia mengatakan bahwa kliennya tak mampu melakukan penganiayaan pada pria berperawakan kekar 45 tahun tersebut.

Fahmi menemukan kejanggalan pada laporan Dipo yang tak menyebut jenis penganiayaan apa yang dituduhkan kepada Nikita.

Ia menilai laporan itu tidak lengkap dan tidak jelas.

"Enggak logis. Gini loh jadi bagaimana seorang wanita menganiaya laki-laki gitu."

"Apa yang dianiaya enggak jelas juga isinya,"

"Enggak ada dan enggak mungkinlah menganiaya laki-laki."

"Yang dianiaya apanya? Saya juga bingung mau jawab. Dianiaya... yang dianiaya laki-laki, enggak logis gitu," tuturnya.

Fahmi tak ingin banyak berciara soal tuduhan Dipo kepada kliennya.

Nikita terancam dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU no 23 tahu 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Di sisi lain kini Nikita dan Dipo tengah dalam proses perceraian.

Terakhir kasus perceraian Nikita dan Dipo telah memasuki sidang pengesahan pernikahan atau isbat dan dilanjutkan gugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (1/8/2018).

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved