Inilah Daerah yang Dijadikan Transaksi Peredaran Narkotika di Kabupaten Batang
Barang haram tersebut diperoleh berdasarkan temuan dan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga pertengahan Agustus 2018.
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dina Indriani
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang telah berhasil mengungkap dan menyelesaikan 28 kasus dengan jumlah tersangka 41 orang dari berbagai daerah wilayah Batang dan Pekalongan.
Barang haram tersebut diperoleh berdasarkan temuan dan kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari hingga pertengahan Agustus 2018.
Dikatakan Kasatresnarkoba Polres Batang, AKP Hartono, dari 41 tersangka sebagian merupakan jaringan lama dan bertugas sebagai perantara atau pengedar
"Mereka rata-rata sebagai perantara atau pengedar dan sebagian merupakan jaringan lama, terakhir tersangka inisial CA ini ditangkap kembali dengan kasus yang sama setelah keluar dari Lapas Magelang," terang AKP Hartono, Kamis (16/8/2018).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Satresnarkoba, narkotika jenis Shabu masih mendominasi dari kasus tersebut, disusul jenis lainnya yaitu ganja, tembakau gorilla,psikotropika pil alprazoline serta bahan adiktif dexstro dan trihex.
Ia menambahkan, di wilayah Batang yang diindikasi sebagai daerah transaksi yaitu Batang Kota, Gringsing, Limpung, Banyuputih.
"Penangkapan tersangka cenderung di wilayah Batang Kota, Gringsing, Limpung, Banyuputih dan memang wilayah tersebut terindikasi sebagai daerah transaksi," ujarnya.
Dikatakannya, atas perbuatannya tersebut mereka dijatuhi Pasal 114 -112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun hingga seumur hidup.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sat-resnarkoba-dan-para-tersangka-dalam-gelaran-kasus-narkoba-di-halaman-polres-batang_20180816_181359.jpg)