GEGER! Pesta Seks Anak SMP di Ice Cream Garden, Bawah Jual Es Krim, Lantai 2 Dugem dan Seks Bebas
Sedangkan lantai dua dijadikan tempat pijat dan di sini juga melayani seks bebas. Di lantai tiga dijadikan tempat dugem
3. Pemilik Jadi Tersangka Karena Sediakan Lapak Dugem dan Perbuatan Asusila
Salim Wongso dan Jia Lim pemilik kafe Ice Cream Garden di Komplek MMTC, Jalan Slamet Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, juga ikut diboyong ke Mapolrestabes Medan.
Pada Selasa (14/8/2018) setatus pemilik cafe tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira, pemilik sudah ditetapkan tersangka.
“Pemilik sudah kami tetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan, namun wajib lapor. Karena kami harus memeriksa saksi-saksi lain termasuk dari Disnaker,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan Selasa (14/8/2018).
Saat dilakukan penggrebekan, dari lokasi tersebut diamankan 71 orang, terdiri dari 56 orang laki-laki dan 15 perempuan yang masih di bawah umur. Empat di antaranya positif narkoba.
Kedatangan petugas yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto sempat membuat kaget pemilik cafe dan anak ‘joget’ yang lagi enjoy di lantai 2 dan 3.
Dari puluhan orang yang diamankan semua masih di bawah umur, bahkan ada seorang anak yang diduga masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Polisi mengamankan para anak di bawah umur tersebut berikut barang buktinya berupa uang sebanyak Rp 2 juta 164 ribu, sebuah stempel, sebuah botol tinta merek stampad, sebuah alas tinta merek debozz, sebuah laptop, sebuah alat DJ, 7 buah speaker, sebuah Amplifier BT 2000, lampu disko dan lain sebagainya.
4. Pemilik Mengaku Tidak Tahu Jadi Tempat Dugem
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha menjelaskan saat paparan pengungkapan kasus yang diduga menjadi lapak lokalisasi dan peredaran narkoba.
Ia mengatakan pasal yang disangkakan kepada pemilik usaha yang mana adalah suami istri yakni, pasal 88 Yo 76 I UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 perlindungan anak.
"Kedua pelaku berkedok sebagai cafe ice Cream Garden yang mana sebagai diskotik khusus anak dan memperkerjakan anak di bawah umur sebagai karyawan. Keduanya kini sebagai tersangka," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto, Kamis (16/8/2018).
Namun Julia Lim yang berperan sebagai pengelola mengatakan bahwa ia beserta suaminya mengaku bahwa awalnya hanya tempat karoke keluarga.
"Baru satu bulan pak itu dijadikan tempat dugem. Sebelumnya hanya tempat karoke keluarga," ucapnya.