Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Airport Corner

Kendaraan Berhenti di Drop Zone Costumer Bandara Baru Ahmad Yani Boleh Berapa Menit?

Kendaraan Berhenti di Drop Zone Costumer Bandara Baru Ahmad Yani Boleh Berapa Menit?

Tayang:
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: iswidodo
tribunjateng/yasmine aulia
Kendaraan Berhenti di Drop Zone Costumer Bandara Baru Ahmad Yani Boleh Berapa Menit? 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aturan perihal kendaraan yang berhenti di area drop zone dan pick up zone di Bandara Ahmad Yani Semarang, kerap menjadi pertanyaan masyarakat, Jumat (24/8/2018).

Pada dasarnya, drop zone dan pick up zone bukanlah wilayah parkir sementara, melainkan pemberhentian sementara.

"Berdasarkan SOP kami, di area tersebut kendaraan hanya boleh berhenti maksimal tiga menit, untuk mengantarkan costumer maupun menjemput costumer," ujar Supervisor Parkir Angkasa Pura, Moch Arief Eko.

Adapun beberapa pengecualian bagi para pengendara yang telah mendapatkan ijin dari Angkasa Pura I, untuk menunggu di zona pick up zone.

Namun hal tersebut hanya terbatas selama 30 menit, serta pengendara telah mengurus surat permohonan ijin resmi dari Angkasa Pura I sebelumnya.

Adapun pangkalan taksi di area drop zone dan pick up zone juga terbatas sebanyak enam hingga tujuh armada.

"Kalau untuk taksi bandara terdapat area di drop zone untuk menunggu penumpang, itu pun terbatas sebanyak tujuh kendaraan, sedangkan pangkalan taksi argo di area pick up zone terbatas sebanyak enam mobil," ujarnya.

Masyarakat yang terlalu lama berhenti di area drop zone dan pick up zone tanpa mengantongi surat ijin dari angkasa pura, akan ditegur oleh para petugas.

Sebanyak empat hingga lima petugas senantiasa mengingatkan para pengendara yang terlalu lama berhenti di kawasan drop dan pick up zone.

Apabila teguran dari petugas bandara tidak dihiraukan, beberapa teguran akan dilakukan langsung oleh aparat TNI yang bertugas di bandara, khususnya kawasan drop dan pick up zone.

"Kami pun sebenarnya sedih dengan pemikiran masyarakat yang menganggap petugas parkir bandara galak atau arogan, kami murni hanya menjalankan tugas sesuai SOP,
hal tersebut kami lakukan untuk menjaga kelancaraan mobilitas masyarakat di kawasan bandara Ahmad Yani," imbuhnya.

Evaluasi terhadap alur kendaraan di kawasan Bandara Ahmad Yani Semarang senantiasa dilakukan, masyarakat diharapkan menaati peraturan yang berlaku dengan tertib.

"Ketertiban kendaraan pengantar dan penjemput sangat kami harapkan, ini semua juga untuk kenyamanan para costumer, mencegah keterlambatan penumpang yang akan berangkat,

serta menghindari kepadatan kendaraan di area masuk dan keluar pengunjung," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved