Sudjiwo Tedjo Ingatkan Mata Najwa Harus Tutup Jika Najwa Shihab Jadi Ketua TKN Jokowi
Sudjiwo Tedjo menanyakan jika kabar tersebut benar, maka acara yang dipandu oleh Najwa, yakni Mata Najwa harus tutup
TRIBUNJATENG.COM - Pekerja seni Sudjiwo Tedjo turut angkat bicara mengenai kabar jika presenter Najwa Shihab masuk dalam bursa kandidat tim sukses (timses) pasangan petahana Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut tampak dari laman Twitter @sudjiwotedjo yang diunggah pada Senin (27/8/2018).
Baca: Update Klasemen Perolehan Medali Asian Games 2018 : Indonesia 24 Emas, Malaysia Tertinggal Jauh
Sudjiwo Tedjo menanyakan jika kabar tersebut benar, maka acara yang dipandu oleh Najwa, yakni Mata Najwa harus tutup hingga Pilpres 2019 mendatang.
@sudjiwotedjo: Dengan segala cinta, dan dengan segala hormat, jika berita ini betul, Mata Najwa harus tutup sampai Pilpres 2019 selesai bila Najwa Shibab jadi timses salah satu capres apalagi ketua timses.
Selain Najwa, seluruh wartawan/wati jg hrs mundur jk jd timses serupa.
Dikutip dari MetroTV, selain nama Najwa Shihab, nama Erick Thohir juga muncul sebagai kandidat ketua timses Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Ahmad Rofiq, Minggu (26/8/2018) di Kantor DPP Perindo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, para Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai pengusung pasangan bakal capres dan calon wakil presiden cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin telah menyerahkan daftar anggota tim sukses ke Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Mereka menyerahkan nama susunan anggota tim kampanye ke KPU tanpa menyerahkan nama ketua tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristyanto menyebutkan, pihaknya belum menyerahkan nama ketua TKN karena Jokowi masih sibuk mengemban tugas negara.
Oleh sebab itu, sampai saat ini nama ketua TKN masih dipertimbangkan.
"Beliau lebih mengutamakan bangsa dan negara sehingga untuk susunan tim kampanye yang kami serahkan hari ini belum memasukkan posisi Ketua TKN," kata Hasto di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018), dilansir TribunWow.com dari Kompas.com.
Baca: Fakta Atau Mitos? Celana Dalam yang Dipakai Suami Pengaruhi Peluang Kehamilan Sang Istri
Baca: Detik-detik Menpora Syed Saddiq Peluk Pesilat Malaysia yang Berlutut Minta Maaf Usai Rusak Fasilitas
Baca: Selamat! Pasangan Suami-Istri Ini Persembahkan Medali Emas untuk Indonesia di Asian Games 2018
Baca: Usai Rusak Fasilitas, Atlet Pencak Silat Malaysia Berlutut Minta Maaf ke Menpora Malaysia
Hasto menuturkan, tim kampanye maupun juru kampanya masih bisa direvisi hingga satu hari jelang pelaksanaan kampanye, atau 22 September 2018 mendatang.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasto Kristiyanto mengatakan, selama belum adanya ketua tim pemenangan, TKN akan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan yaitu para Sekretaris Jenderal Partai yang memiliki kursi di parlemen.
Mereka adalah Arsul Sani, Lodewijk Paulus, Abdul Kadir Karding, Johnny Plate, dan Hery Lontung Siregar.
"Sementara organisasi bekerja dengan para wakil ketua dan juga para sekretaris dan juga beberapa direktur sudah bisa berjalan," ujarnya.
Selain itu, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy sebelumnya juga mengungkapkan ada tiga nama calon ketua yang sedang dipertimbangkan Jokowi untuk TKN Jokowi-Maruf Amin.
Romy (sapaan Romahurmuziy) menuturkan, ketiga calon ketua tersebut pernah menduduki sektor publik dengan jabatan yang cukup tinggi, memiliki rekam jejak yang bagus dalam pengelolaan komunikasi dengan berbagai kalangan, serta baik di sektor ekonomi, hukum, maupun keormasan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye pasangan bakal capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa timnya tak mengutamakan sosok dari militer untuk menjadi Ketua Tim Kampanye.
Hal tersebut disampaikan Karding saat ditanyai apakah Tim Kampanye Jokowi mempertimbangkan sosok dari militer lantaran mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Djoko Santoso disebut-sebut bakal jadi ketua tim kampanye pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Tidak harus mendikotomikan kemampuan kepemimpinan sipil dengan militer. Militer bagus, sipil juga bagus," kata Karding melalui pesan singkat, Kamis (23/8/2018).
Ia juga menyebutkan penentuan Ketua Tim Kampanye sepenuhnya akan diserahkan kepada keputusan Jokowi.
"Tergantung Pak Jokowi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, ada dua fungsi yang dijalankan tim kampanye nasional (TKN) calon presiden ( capres) dan calon wakil presiden ( cawapres) untuk pemilu presiden.
Dua fungsi tersebut, yang pertama sebagai pihak yang akan bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon.
Fungsi kedua, sebagai pihak yang menjalin komunikasi dengan KPU, supaya jalur komunikasi terkait pilpres terbuka, mudah, dan lancar.
"Di dalam undang-undang ditentukan, siapa melaksanakan kampanye pasangan calon. Nah, salah satunya yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan atau pelaksanaan kampanye pasangan calon adalah tim kampanye," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2018).
Baca: Detik-detik Penyelamatan Balita Yang Terperangkap dalam Mesin Cuci
Baca: Ternyata Alasan Delon Tak Gunakan Pengacara di Sidang Perceraiannya, karena Sudah Bulat
Baca: Inilah Jadwal Pertandingan Atlet Indonesia di Asian Games, 28 Agustus 2018
Baca: Inilah Bonus Peraih Emas Asian Games, Mulai dari Rumah, Uang Rp 1,5 Miliar dan Diangkap Jadi PNS
Hasyim menjelaskan, tugas-tugas tim kampanye di antaranya, mengurus perizinan kampanye ke kepolisian, pemberitahuan ke KPU terkait pihak-pihak yang terlibat kampanye, hingga mengurus perizinan pejabat negara yang ikut kampanye.
"Misalkan akan menyampaikan bahwa ada menteri yang mau kampanye sehingga surat izin cutinya mana, yang akan mengurus ya tim kampanye itu ya kepada KPU," terang Hasyim.
Adapun tanggung jawab TKN telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 269 pasal 4 yang berbunyi, Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan kampanye dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye.
Para sekjen koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf menyerahkan susunan tim kampanye nasional (TKN) ke KPU, Senin (20/8/2018).
Susunan TKN tersebut merupakan perbaikan dari susunan TKN yang sebelumnya diserahkan parpol koalisi pada saat pendaftaran capres-cawapres ke KPU, Jumat (10/8/2018).
Sementara kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga telah menyerahkan susunan TKN bersamaan dengan pendaftaran capres-cawapres di KPU, Jumat (10/8), belum ada perubahan hingga saat ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)