Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

SD 1 Getas Pejaten Kudus Melebihi Kapasitas Rombel, Ada Kelas yang Sampai Tampung 40 Siswa

Sedangkan, katanya, ada kelas yang sampai menampung 40 siswa, misalnya di Kelas V

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Rifqi Gozali
Sejumlah siswa sedang bermain di halaman SD 1 Getas Pejaten. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Jumlah siswa di SD 1 Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus melebihi kapasitas. Akhirnya terdapt kelas yang diisi oleh siswa melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel).

Kepala SD 1 getas Pejatan Titik Subekti mengatakan, jumlah peserta didik yang ada di sekolah tersebut mencapai 224 siswa. Jumlah tersebut, kata Titik, tentu tidak sesuai dengan acuan Standar Pelayanan Nasional (SPN), pada aturan ini diatur jumlah setiap rombel maksimal 28 siswa.

Sedangkan, katanya, ada kelas yang sampai menampung 40 siswa, misalnya di Kelas V.

“Kalau di kelas II, IV, dan VI masing-masing ada 38 siswa. Di kelas III ada 39 siswa. Dan terbanyak di kelas V, ada 40 siswa. Sedangkan di kelas I ada 31 siswa,” kata Titik saat ditemui, Rabu (29/8/2018).

Membludaknya jumlah siswa, lanjutnya, tidak dapat dihindari. Sebab, sedianya pihaknya akan mengacu pada aturan SPN. Sementara, pihaknya diminta oleh pihak desa lantaran banyaknya masyarakat yang ingin di sekolah tersebut.

“Kami diminta pihak desa untuk menerima siswa yang hendak sekolah di sini,” katanya.

Akhirnya, Titik pun konsultasi dengan pengawas sekolah. Pihaknya mendapatkan solusi agar siswa yang mendaftar tetap diterima meskipun melebihi kapasitas.

“Kami disarankan untuk menggunakan SPM (Standar Pelayanan Minimum). Setiap kelas diisi oleh siswa minimun 32 orang,” katanya.

Menanggapi adanya lonjakan jumlah siswa, ujarnya, terakhir pihaknya telah mengajukan penambahan ruang kelas pada tahun ajaran 2017/2018. Namun hingga kini masih belum ada realisasi.

“Rencananya, kami ingin ada penambahan tiga ruang kelas di atas kelas IV, V, dan VI. Sebab mengingat lahan sekolah yang sempit jadi harus dibangun dua lantai. Sedangkan kalau kelas I, II, dan III tidak bisa diotak-atik karena masuk sebagai bangunan cagar budaya,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kudus, Muhtamat, akan menyampaikannya kepad Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kudus. Sebab, kata dia, peserta didik berhak mendapatkan fasilitas berupa ruangan yang representatif dan sesuai dengan aturan rombel.

“Mereka butuh ruang yang representatif dan nyaman. Karena kalau setiap ruang diisi oleh banyak siswa tentu kegiatan belajar mengajar tidak bisa fokus,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved