Kamis, 9 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jumlah DPT Bertambah, Jumlah TPS di Jawa Tengah Melonjak

Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Jawa Tengah meningkat sebanyak 361 ribu pemilih

Penulis: Dwi Laylatur Rosyidah | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Daniel Ari Purnomo
Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo saat ditemui usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur, di halaman kantor KPU Jateng, Jalan Veteran 1A, Gajahmungkur, Kota Semarang, Selasa (24/7/2018) pagi.  

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dwi Laylatur Rosyidah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Jawa Tengah meningkat sebanyak 361 ribu pemilih.

Jumlah DPT mencapai 27.430.269 jiwa, naik cukup tinggi jika dibandingkan dengan Pilgub Jateng beberapa waktu lalu, yang berjumlah 27.068.125 jiwa.

Penambahan tersebut dijelaskan Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo merupakan pemilih pemula setelah Pilgub.

"Untuk DPT Pemilu 2019 ada penambahan sekitar 361 ribu, dari Pilgub Jateng 2018 kemarin. Penambahan itu dari pemilih pemula setelah Pilgub," ujarnya.

Kenaikan ini berimbas pada tingginya Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 115.186, melonjak dibanding tahun lalu.

"Sesuai dengan undang-undang KPU, bahwa satu TPS maksimal untuk 300 pemilih. Sehingga kalau memilah berdasarkan geografis, ada kabupaten / kota yang cukup tinggi," lanjutnya.

Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Pemilu tahun 2019 tingkat provinsi di Hotel Oak Tree Emerald Semarang tersebut, Kamis (30/8/2018), Joko mencontohkan Kabupaten Brebes yang bahkan TPSnya sampai 6 ribu lebih.

Menyikapi kondisi ini, Joko menyebut ada beberapa hal perlu disiapkan.

"Satu di antara hal yang perlu disiapkan adalah badan penyelenggara, sebab kemarin saja dari 60 ribu TPS mencari badan penyelenggara yang bisa memenuhi ketentuan undang-undang sulitnya bukan main. Apalagi dengan 115 ribu," tuturnya.

Kesulitannya itu berkaitan dengan usia dan pendidikan, karena banyak dari generasi muda yang sekolah di luar.

Padahal ketentuan Undang-Undang, untuk menjadi badan penyelenggara tidak boleh lebih dari dua kali.

Sehingga mencari baru menjadi kesulitan tersendiri.

Pekerjaan rumah ini bukan hanya di KPU, partai politik sebagai peserta pemilu juga mempunyai pekerjaan rumah.

Joko menjelaskan bahwa Parpol akan menjadi semakin berat tugasnya untuk bisa mengelola seluruh TPS.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved