Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PIYE IKI PAK EKO! Pelaku Narkoba Dikendalikan dari Lapas

Brigjen Nur mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Kokok yakni satu bungkus paket kecil berlakban coklat berisi sabu

Tribunjateng.com/Hermawan Handaka
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur bersama Kabid pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto saat melakukan gelar tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis shabu di wilayah Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah jaringan Surakarta-LP Sragen di kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Bliok BB, Semarang, Rabu (29/8). Barang bukti yang diamankan BNN Provinsi Jateng dari para tersangka antara lain, paket sabu dalam berbagai ukuran, 110 butir pil Inex, delapan telepon seluler, timbangan digital, empat unit sepeda motor, dan kartu ATM. Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah meringkus pelaku pengedar narkotika di wilayah Surakarta.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan secara terpisah. Ada tiga kali penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika.

"Penangkapan pertama dilakukan pada 5 Agustus 2018 pukul 17.00 di jalan Samratulangi Kelurahan Manahan Solo atas nama Kokok (34), warga kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres," ujar kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur saat gelar perkara di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Blok BB, Semarang, Rabu (29/8).

Brigjen Nur mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Kokok yakni satu bungkus paket kecil berlakban coklat berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 gram, dua buah ponsel bermerek Samsung, dan Oppo warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi AD 6003 TA.

Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada Sabtu (11/8). BNNP Jateng menangkap tiga tersangka, yakni Dwiki (28), warga kelurahan Baluarti Solo; Halim (27) warga kelurahan Jati Sragen; dan Wicaksono Adi (31), Kelurahan Ngadirejo Sukoharjo.

"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka yakni dua paket sabu seberat kurang lebih 20 gram, satu buah timbangan merek Camry, dua unit sepeda motor, dan tiga buah ponsel," jelasnya.

Ketiga tersangka ditangkap sekitar pukul 21.20 di wilayah Jebres Solo. Tim bidang BNNP mencurigai dua orang berboncengan bernama Halim,serta Dwik naik sepeda motor. Kedua orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri, dan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya, tim menghentikan kedua orang tersebut, dan melakukan penggeledahan serta ditemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok pro mild.

Menurut keterangan tersangka Dwik, ia diperintah oleh sesorang Wicaksono Adi, dan ditangkap di warung Wedangan Gembongan Kartasura.

Dari hasil pemeriksaan tersangka Dwik, Halim, Wicaksono Adi, Tim BNNP Jateng melakukan pengembangan, dan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan tim BNNP Jateng melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni Yoga (30) warga Kartasura , dan Rio (23) warga Candi Ampel Boyolali pada Minggu (19/8) pukul 09.00 di rumah kos Kelurahan Gandekan Surakarta.

"Barang bukti 37 paket serbuk kristal diduga sabu dengan berat sekitar 200 gram, dan 110 butir inex bewarna orange. Selanjutnya satu timbangan digital, dan tiga buah ponsel," jelasnya.

Hasil pengembangan, kata Nur, kedua tersangka tersebut diduga dikendalikan dua orang narapidana yang mendekam di Lapas Sragen yakni Ari (30) warga Karanggede Boyolali, dan Sri Cahyono (40) warga Sukoharjo.

Mereka kedapatan membawa satu buah plastik berisi krital bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,25 gram di dalam bungkus rokok yang disimpan di dalam celana milik Sri Cahyono

" Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," tegasnya.

Agus menambahkan barang haram yang ditemukan di delapan tersangka berasal dari Jawa Timur dan akan diedarkan di Solo. Kedelapan orang tersebut diduga merupakan satu jaringan yang awal pengembangan berasal dari Kokok.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved