KASUS NARKOBA
Oknum Pejabat LPSE Pemkab Brebes Ditangkap BNN Kota Tegal
Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Brebes ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Seorang pejabat di lingkungan Pemkab Brebes ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal. Oknum PNS yang berinisial EH (46), yang merupakan kepala subbagian di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Brebes, itu ditangkap pada 27 Agustus silam.
"Setelah transaksi narkoba jenis sabu, EH kami tangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tegal. Mobilnya kami cegat di jalan," kata Kepala BNN Kota Tegal, AKBP Windarto, di kantor BNN Kota Tegal, Senin (3/9).
Di dalam mobil Nissan March berpelat nomor G 8962 PG milik EH, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 0,8 gram. "Saat ditangkap, EH mengakui bahwa sabu itu miliknya. Katanya, baru beli dari seseorang di Mejasem, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal," jelasnya.

Kepada petugas, EH mengaku membeli sabu dari seorang berinisial DDS, yang merupakan pengedar sabu. Setelah memeriksa EH, petugas bergerak ke Mejasem dan menangkap DDS. Di sana petugas menemukan sabu seberat 0,6 gram.
Selain sebagai pemakai, Windarto menduga, EH juga menjadi seorang kurir narkoba. Dia sudah menjadi pemakai sejak tahun 2014.
"Kami geledah kembali rumahnya pada keesokan hari, pada 28 Agustus. Di sana kami kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,73 gram. Jadi, berat total sabu yang diamankan 2,13 gram," kata Windarto.
Selain itu, kata Windarto, petugas juga menyita barang bukti lain, yakni uang Rp 4,771 juta, alat isap bong bening, timbangan digital, lima ponsel, satu mobil yang dipakai EH, dan sepeda motor yang dipakai DDS.

Sekda kecewa
Dalam kesempatan terpisah, Sekda Brebes, Emastoni Ezam menegaskan, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat narkoba akan dilucuti dari statusnya.
"Saya tegaskan, kalau memang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, oknum ASN tersebut akan dipecat dengan tidak hormat," tandas Toni, panggilan sekda.
PNS, kata dia, sudah seharusnya tidak boleh sama sekali bermain-main dengan barang haram tersebut.
Emastoni mengaku kecewa karena masih ada PNS yang terlibat dengan narkoba. Padahal, kata dia, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng BNN terkait larangan penyalahgunaan narkoba. Terkait kasus itu, Pemkab Brebes menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukumnya. (tribunjateng/cetak/mam)