Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Pekalongan Serahkan Pengelolaan Ribuan Hektar Lahan Perhutani ke Petani

Pemkab Pekalongan Serahkan Pengelolaan Ribuan Hektar Lahan Perhutani ke Petani dikelola BUMR

Penulis: budi susanto | Editor: iswidodo
tribunjateng/budi susanto
Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan Universitas Gadjah Mada (UGM), bangun ekosistem ekonomi rural di wilayah Desa Gunungsurat, Kecamatan Paninggaran, Selasa (4/9/2018). 

Laporan Wartwan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Pemkab Pekalongan bekerjasama dengan Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pekalongan Timur dan Universitas Gadjah Mada (UGM), bangun ekosistem ekonomi rural di wilayah Desa Gunungsurat, Kecamatan Paninggaran, Selasa (4/9/2018).

Adapun ekosistem ekonomi rural yang dimaksud yaitu menyerahkan pengelolaan areal dari Perhutani ke petani atau Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR).

Pemkab Pekalongan menyatakan penyerahan pengelolaan lahan tersebut merupakan pertama kalinya yang ada di Indonesia.

Bupati Pekalongan saat menghadiri acara BUMR di Desa Gunungsurat Kecamatan Paninggaran, Selasa (4/9/2018).
Bupati Pekalongan saat menghadiri acara BUMR di Desa Gunungsurat Kecamatan Paninggaran, Selasa (4/9/2018). (tribunjateng/budi susanto)

Dikatakan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, di wilayah Kabupaten Pekalongan ada 29 ribu hektar lahan Perhutani yang bisa dimanfaatkan.

"Namun 3 ribu hektar diantaranya tidak boleh dikelola karena masuk dalam wilayah hutan lindung, jadi 26 ribu hektar lainya bisa dimanfaatkan oleh petani," katanya.

Asip menambahkan, luasan lahan hutan tersebut berada di wilayah Kecamatan Lebakbarang, Paninggaran dan Petungkriyono.

"Kegiatan penyerahan lahan untuk bisa dikelola oleh para petani ini merupakan yang pertama di Indonesia. Untuk percontohan terlebih dahulu akan kami serahkan lahan seluas 1.000 hektar," jelasnya.

Pihaknya berharap, jika BMUR sudah berjalan bisa dimanfaatkan oleh para pemuda sekitar desa agar tidak pergi ke kota mencari kerja.

"Namun, jika sudah dikelola dan menghasilkan jangan sampai merusak tanaman yang sudah tumbuh di areal hutan. Karena kami sudah bekerjasama dengan pihak berwajib yaitu Polres Pekalongan, jika ditemukan ada yang merusak hutan akan segera kami proses," timpalnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved