Kabar Pahlawan Devisa
Merana 11 Tahun, Tukiman Senang Dapat Kabar Ponirah Desember akan Pulang
Merana 11 Tahun, Tukiman Senang Dapat Kabar Ponirah Desember akan Pulang. Ponirah adalah TKW di Malaysia asal Banjarnegara
Penulis: khoirul muzaki | Editor: iswidodo
Suprapti, Paralegal dari Banjarnegara membantu menjembatani masalah itu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untung saja alamat majikan Ponirah segera terlacak.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor dan BNP2TKI akhirnya memanggil sang majikan dan Ponirah untuk diklarifikasi. Harapan Ponirah untuk bisa berkumpul keluarga di tanah kelahiran pun akan segera terwujud.
Ponirah telah menandatangani surat pernyataan yang menyebut ia akan tetap bekerja dengan majikannya sampai masa kontraknya habis, yaitu pada Desember 2018.
"Dia tanda tangani surat pernyataan, nanti pulang setelah masa kontraknya habis Desember," terang Suprapti.
Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) Ervi Kusumasari mengaku, belum menerima laporan tentang kasus Ponirah yang sempat hilang kontak dengan keluarga.
Menurut dia, di luar gaji, setiap TKI resmi yang bekerja di luar negeri berhak mendapatkan hak cuti tahunan dan pulang ke Indonesia setiap dua tahun sekali. Biaya pulang ke Tanah Air itu wajib ditanggung oleh majikan.
Padahal, Ponirah dikabarkan sudah 11 tahun tidak pulang ke Indonesia dan masih bertahan pada majikan yang sama.
"Harusnya 2 tahun sekali pulang ke Indonesia dan biayanya wajib ditanggung majikan. Kalau lama gak pulang, hak itu bisa diurus," terangnya. (tribunjateng/cetak/Khoirul Muzakki)