OPINI
OPINI Ummi Nu’amah : Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan demi tahapan sudah di laksanakan antara lain, tahapan perencanaan program, Penyusunan peraturan KPU, Sosialisasi
Oleh Ummi Nu’amah, S.Pd.
Anggota Bawaslu Kab Semarang, Divisi Penyelesaian Sengketa
TRIBUNJATENG.COM -- Pelaksanaan Pemilihan Umum pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPR KabKota) sudah di jadualkan pada tanggal 17 April 2019. Persiapan pelaksanaan “gawe besar” Negara Indonesia ini, di mulai sudah sejak bulan Agustus 2017, bersamaan dengan Pelaksanaan Pilkada di beberapa Daerah.
Tahapan demi tahapan sudah di laksanakan antara lain, tahapan perencanaan program, Penyusunan peraturan KPU, Sosialisasi, Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu, Penyelesaian sengketa penetapan Parpol peserta pemilu, Pembentukan Badan Peyelenggara Pemilu, Pemutakhiran dan Penyusunan DPT , Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden juga DCS, Penyelesaian sengketa baik antr peserta pemilu mupun dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah KPU, dan sebentar lagi penetapan Capres Cawapres dan DCT untuk DPD, DPR RI, DPR Provinsi, DPR Kab/Kota yang di lanjutkan dengan tahapan Kampanye.
Pemilu tahun 2019 tidak hanya mempertaruhkan eksistensi Partai Politik yang “Lawas” akan tetapi mempertaruhkan para kandidat wakil rakyat mana yang masih di inginkan oleh rakyat untuk duduk di kursi panas dengan kandidat wakil rakyat yang sudah tidak “layak” dan mencari kandidat-kandidat wakil rakyat yang baru. Begitu juga pemilu 2019 ini mempertaruhkan dua calon Presiden yang sesungguhnya pada pemilu sebelumnya tahun 2014 sudah berkontelasi, hanya saja pada pemilu kali ini justru yang ramai adalah Calon Wakil Presiden.
Tahapan yang begitu panjang di butuhkan penyelenggara pemilu yang tidak hanya berkualitas, berintegritas, bermartabat akan tetapi juga di butuhkan penyelenggara pemilu yang konsisten dan memiliki daya juang yang tinggi dan yang tidak kalah penting adalah memiliki mentalitas yang baik.
Perhelatan yang cukup besar ini butuhkan penyelenggara yang memiliki fisik dan psikis yang baik. Hal ini dapat telihat ketika seleksi penerimaan komisioner penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawasu. Seleksi yang ketat di mulai dari seleksi awal yaitu tes akademik atau biasa di sebut CAT ( Computer Assisted Test) yaitu tes awal untuk menjaring para calon komisioner berbasis komputer, di lanjutkan dengan tes psikologi dan kejiwaan untuk melihat dan memberikan rekomendasi apakah calon komisioner cocok untuk menjadi penyelenggara pemilu atau tidak
Di lanjutkan tes Fisik dari ujung Kepala sampai kaki, jantung, Paru-paru, mata dll untuk di lihat adakah gangguan atau tidak. Kemudian di lanjutkan dengan Tes Wawancara dan FPT (Feet and Propertest). Seleksi yang begitu panjang harusnya penyelenggara pemilu yang lolos menjadi komisioner baik di KPU maupun Bawaslu memiliki kualitas, integritas yang baik sebagai garda depan penyeenggaraan Pemilu.
Pada pendaftaran Bawaslu Propinsi Jawa tengah di ikuti ratusan pendaftar dan hasil seleksi sebanyak 167 anggota Bawaslu Kab/Kota Sejawa Tengah, jumlah laki-laki 135 dan perempuan hanya 32 orang, sehingga kalau di prosentase perbandingannya 81 % : 19 % (jateng.bawaslu.go.id) Jumlah yang sama sekali tidak proporsional. Bahkan ada beberapa Kabupaten yang sama sekli tidak ada keterwakilan Perempuan di Bawalu.
Begitu juga pada tataran Bawaslu tingkat Nasional, di sampaian oleh Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo pada Pelantikan Bawaslu Kab/Kota Seluruh Indonesia di Hotel Biddakara pada tanggal 15 Agustus 2018 bahwa Komisoner Perempuan Bawaslu Kab/Kota se Indonesia hanya 17 %, masih cukup Jauh dari Afirmasi keterwakilan Perempuan.
Perempuan sebagai bagian dari bangsa ini sebenarnya memiliki peran yang cukup startegis di dalam penyelenggaraan Pemilu, akan tetapi aturan yang ada ada pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan pempuan 30% ternyata belum bisa tercapai, afirmasi keterwakilan Perempuan masih susah untuk dijaga konsistensi dan komitmen secara bersama. Berdasarkan kriteria United Nations Divisions for The Advancenment of Woman, bahwa nilai-nilai Program prioritas perempuan bisa di perhatikan apabila perempuan memiliki keterwakilan sekitar 30-35 %. (Kompas.com, Minggu 10 Juni 2018).
Paling tidak ada tiga hal yang menyebabkan rendahnya angka keikutsertaan perempuan dalam penyelenggara Pemilu.
Pertama, Masalah Budaya (Culture) masyarakat Indonesia, bahwa penyelenggara pemilu di samakan dengan berpolitik praktis. Sebagian Masyarakat masih menganggap bahwa terjunnya perempuan di perpolitikan baik di politik praktis maupun di penyelenggara pemilu adalah sesuatu yang tidak biasa. Tugas yang cukup berat baik dari sisi waktu yang dituntut 24 jam untuk siap dan sedia menjalankan tugas dan tekanan tugas yang cukup tinggi di butuhkan mentalitas yang kuat, menjadikan masyarakat menilai bahwa perempuan tidaklah cocok bertugas di penyelenggaraan pemilu.
Kedua; sebagian Perempuan itu sendiri masih “gagap” terkait dengan hukum, dan menganggap dirinya belum mampu di lihat dari SDM untuk penyelenggaraan Pemilu masih rendah. Sehingga ketika di dorong untuk masuk ke dalam penyelenggaraan pemilu tidak siap dan tidak berani untuk berkompetisi. Di dalam sebuah penelitian di katakan bahwa seorang penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu bahwa memiliki Kompetensi merupakan syarat yang kelima, setelahseorang penyelenggara Pemilu memiliki Visi, mampu menggerakkan massa, memiliki komunikasi yang baik, memiliki kharisma, baru yang kelima adalah memiliki kompetensi.
Ketiga; masih lemahnya UU 7 Tahun 2017 tentang pemilu, bahwa Komposisi keanggotaan KPU atau Bawaslu memperhatikanketerwakilan perempuan paling sedikit 30 %. Kata memperhatikan disini bahwa tidaklah wajib di semua tingkatan KPU atau Bawaslu untuk memberlakukan affirmative action (tindakan khusus) melakukan pemenuhan quota 30 % dalam rangka peningkatan keterwakilan perempuan pada penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Lemahnya UU 7 Tahun 2017 tersebut, menjadikan beberapa KPU/ Bawaslu di tingkatan Kabupaten/ Kotadi Jawa Tengah tidak ada keterwakilan perempuan, sebut saja Kabupaten Rembang, Jepara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pendistribusian-kotak-suara-yang-dilakukan-oleh-kpu-kabupaten-pekalongan-sabtu-2362018_20180623_151228.jpg)