OPINI
OPINI Ummi Nu’amah : Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu
Tahapan demi tahapan sudah di laksanakan antara lain, tahapan perencanaan program, Penyusunan peraturan KPU, Sosialisasi
Perempuan sebagi bagian elemen Bangsa memiliki peran yang cukup penting untuk membangun Bangsa dan Negara dari berbagai lini. Di bidang Pendidikan Perempuan banyak menduduki tempat yang cukup strategis, antara lain sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah, di bidang Ekonomi ada Sri Mulyani yang cukup memeberikan inspirasi kepada kaum perempuan untuk berani tampil dan berprestasi sampai tingkat Internasional di Bidang Ekonomi, di Pemerintahan kita mengenal Khofifah Indar Parawangsa yang pernah menjadi Menteri Sosial dan saat ini terpilih menjadi Gubernur Jawa Timur, dan banyak tokoh perempuan lain, akan tetapi kita lihat hari ini penyelenggara Pemilu hampir di seluruh Propinsi/Kabupaten-Kota sangatlah minim.
PR besar baik bagi Pemerintah maupun Organisasi Perempuan untuk mendorong affirmative action bagi perempuan ikut berpartisipasi dan berjuang untuk NKRI tidak hanya peningkatan affirmasi kuota 30 % perempuan di Lembaga Legislatif ataupun eksekutif akan tetapi juga mendorong perempuan di penyelenggaraan Pemilu.
PR besar ini tidak akan pernah dapat tercapai bilamana tidak ada kerjasama antara Pemerintah dalam hal ini adalah eksekutif, Dewan Perwakilan rakyat dalam hal ini adalah Legislatif sebagai pembuat UU dan Masyarakat secara luas yang dapat di wakili oleh Organisasi Perempuan untuk menyiapkan kader-kader terbaiknya yang memiliki sumber daya manusia yang bagus dan siap terjun sebagai penyelenggara Pemilu.
Keterlibatan Perempuan di dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai penyelenggara pemilu sangatlah penting. Masih minimnya penyelengara Pemilu salah satunya dapat kita lihat di Struktur KPU RI hanya ada satu perempuan yaitu Ibu Novida Ginting dari tujuh komisioner, begitu juga di Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Petalolo, satu satu dari lima Komisioner.
Keberadaan perempuan sebagai penyelenggara Pemilu paling tidak ikut mengawal terjaminnya hak politik perempuan dalam Pemilu, dari keterbukaan bagi kaum perempuan untuk memperoleh pengetahuan tentang politik, dan juga dapat mengawal keterwakilan calon legislatif perempuan dan dengan sifat perempuan yang lemah lembut tetapi tegas mampu mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, sehingga bisa di dapatkan Pemilu yang berkualitas, berintegritas dan bermartabat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pendistribusian-kotak-suara-yang-dilakukan-oleh-kpu-kabupaten-pekalongan-sabtu-2362018_20180623_151228.jpg)