Pilkada 2018
Gugatan Habib Ali-Tanty di Pilkada Kota Tegal Ditolak MK Tolak
MK menolak gugatan peraih suara terbanyak kedua, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum yang merupakan pemohon.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan pasangan Dedy Yon- Jumadi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memenangkan Pilkada Kota Tegal.
Hal itu setelah MK memutuskan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi 2018 kemarin.
MK menolak gugatan peraih suara terbanyak kedua, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum yang merupakan pemohon. Sementara, termohon yakni KPU Kota Tegal.
Proses pesta demokrasi tersebut dinyatakan tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dituding pasangan Habib Ali- Tanty.
KPU Kota Tegal menetapkan Dedy-Jumadi meraih 38.091 suara, sedangkan Ali-Tanty meraup 37.775 suara. Artinya, ada selisih 316 suara.
Namun, pasangan Ali-Tanty menolak hasil rekapitulasi tersebut dan menuduh ada kecurangan dalam Pilwalkot Tegal 2018.
Dalam sidang dengan agenda putusan di MK pada Senin (17/9/2018) pukul 11.00 WIB, hakim MK menolak gugatan sengketa perkara pilkada pemohon.
Kuasa hukum pasangan Habib Ali- Tanty, Fredy Hascaryo menolak memberikan komentar terkait kalahnya gugatan pihaknya.
"No comment," ucapnya singkat saat dihubungi.
Kasus Gugatan Terkait Pilwakot Tegal Ditentukan Sidang MK Selanjutnya |
![]() |
---|
Sosok 14 Perempuan yang Terpilih sebagai Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2018 |
![]() |
---|
Gara-gara Video Pernyataan Hasil Pilkada, Ketua KPU Kota Tegal Dipanggil Panwaslu |
![]() |
---|
Kalah di Pilbup Kudus 2018, PDIP Fokus Pileg 2019 |
![]() |
---|
Sudirman-Ida Fauziyah Ucapkan Selamat kepada Ganjar-Yasin |
![]() |
---|