Pilkada 2018
Gugatan Habib Ali-Tanty di Pilkada Kota Tegal Ditolak MK Tolak
MK menolak gugatan peraih suara terbanyak kedua, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum yang merupakan pemohon.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan pasangan Dedy Yon- Jumadi sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang memenangkan Pilkada Kota Tegal.
Hal itu setelah MK memutuskan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada pesta demokrasi 2018 kemarin.
MK menolak gugatan peraih suara terbanyak kedua, Habib Ali Zaenal Abidin-Tanty Prasetyoningrum yang merupakan pemohon. Sementara, termohon yakni KPU Kota Tegal.
Proses pesta demokrasi tersebut dinyatakan tidak melakukan kecurangan atau pelanggaran sebagaimana dituding pasangan Habib Ali- Tanty.
KPU Kota Tegal menetapkan Dedy-Jumadi meraih 38.091 suara, sedangkan Ali-Tanty meraup 37.775 suara. Artinya, ada selisih 316 suara.
Namun, pasangan Ali-Tanty menolak hasil rekapitulasi tersebut dan menuduh ada kecurangan dalam Pilwalkot Tegal 2018.
Dalam sidang dengan agenda putusan di MK pada Senin (17/9/2018) pukul 11.00 WIB, hakim MK menolak gugatan sengketa perkara pilkada pemohon.
Kuasa hukum pasangan Habib Ali- Tanty, Fredy Hascaryo menolak memberikan komentar terkait kalahnya gugatan pihaknya.
"No comment," ucapnya singkat saat dihubungi.
Lantas ia tidak mengatakan apapun setelahnya.
Seperti diketahui, dalil yang dipakai pemohon dalam sidang di MK adalah adanya pemilih siluman di Kelurahan Muarereja, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Namun, hal itu tidak terbukti di muka persidangan.
Selain itu, pemohon juga menggunakan dalil adanya kotak suara kosong di TPS 1 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal.
Kotak suara kosong ditemukan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan.