Warga Karanganyar Bisa Tukarkan Surat Keterangan Sementara dengan SIM di Mapolresta
Bagi masyarakat yang telah melakukan registrasi diimbau menukarkan surat keterangan sementara.
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: suharno
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Adanya keterlambatan material kartu surat izin mengemudi (SIM), masyarakat dihimbau menukarkan surat keterangan sementara di kantor Satpas SIM, Polres Karanganyar, Kamis (27/9/2018).
Bagi masyarakat yang telah melakukan registrasi di bulan Juni - September, diimbau menukarkan surat keterangan sementara.
Baca: Semarak Sebar Apem Ritual Wahyu Kliyu di Kendal Jatipuro Karanganyar
Adapun penukaran surat keterangan dilayani mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman, sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan material kartu SIM melalui unggahan di akun sosial media resmi Polres Karanganyar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pembuatan-sim_20180927_212959.jpg)