Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Karanganyar Bisa Tukarkan Surat Keterangan Sementara dengan SIM di Mapolresta

Bagi masyarakat yang telah melakukan registrasi diimbau menukarkan surat keterangan sementara.

Tayang:
Penulis: Yasmine Aulia | Editor: suharno
Pembuatan SIM 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yasmine Aulia

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Adanya keterlambatan material kartu surat izin mengemudi (SIM), masyarakat dihimbau menukarkan surat keterangan sementara di kantor Satpas SIM, Polres Karanganyar, Kamis (27/9/2018).

Bagi masyarakat yang telah melakukan registrasi di bulan Juni - September, diimbau menukarkan surat keterangan sementara.

Baca: Semarak Sebar Apem Ritual Wahyu Kliyu di Kendal Jatipuro Karanganyar

Adapun penukaran surat keterangan dilayani mulai pukul 08.00 - 14.00 WIB.

Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Faris Budiman, sampaikan permohonan maaf atas keterlambatan material kartu SIM melalui unggahan di akun sosial media resmi Polres Karanganyar. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved