Berita Karanganyar
Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Empat Raperda, Inilah Macamnya
Bupati Karanganyar, Rober Christanto dan DPRD Kabupaten Karanganyar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Bupati Karanganyar, Rober Christanto dan DPRD Kabupaten Karanganyar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Berita acara persetujuan bersama raperda tersebut telah ditandatangani oleh Rober Christanto dengan pimpinan dewan saat rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar pada Selasa (19/8/2025).
Empat raperda itu masing-masing raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar Tahun 2026-2045 yang memberikan arah pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karanganyar 20 tahun ke depan, raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan barang milik daerah, raperda tentang penanaman modal dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Karanganyar, yang mengubah tipologi Dinas Komunikasi dan Informatika dari tipe C menjadi tipe B.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Bupati Karanganyar, Rober Christanto menyampaikan, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karanganyar yang telah berkenan membahas dan menyetujui empat raperda.
Dia menuturkan, keempat raperda ini telah melewati tahapan panjang penyusunan mulai dari perancangan, sosialisasi, harmonisasi dengan Kementerian Hukum, pembahasan dengan DPRD, fasilitasi dengan gubernur hingga disetujui bersama. Seluruh tahapan proses tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun.
"Diharapkan keempat raperda ini ketika diimplementasikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat," katanya.
Selanjutnya, terang Rober, setelah persetujuan bersama kemudian keempat raperda akan dilakukan penetapan, pengundangan, dan sosialisasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dia berharap semoga raperda ini dapat mendukung kelancaran pembangunan dan memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat. (Ais).
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar Unsoed: Tim Pemeriksa Batal Panggil Korban, Ada Apa?
Baca juga: Hotel Santika Pekalongan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Baca juga: KABAR TERBARU ARHAN PRATAMA: Segera Rampungkan S1 di Udinus, Ini Judul Proposalnya
| Wiranto Menangis di Depan Jenazah Sang Istri Saat Dikebumikan di Delingan Karanganyar: Saya Ridho |
|
|---|
| Perhimpunan Ojek Online Ziarah ke Makam Soeharto, Tegaskan Sikap soal Kontroversi Gelar Pahlawan |
|
|---|
| Boyamin Tegaskan Eks Bupati Karanganyar Juliyatmono Harus Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung |
|
|---|
| 1.700 Pelari Meriahkan Heritage PG Tasikmadu Run 2025, Awal Kebangkitan Wisata Sejarah Karanganyar |
|
|---|
| Kawanan Pencuri Gasak 3 Motor dalam Semalam di Karanganyar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250819-raperda-karanganyar.jpg)